Menteri Agraria sebut pembayaran PBB disesuaikan dengan pendapatan
Merdeka.com - Pemerintah berencana mengeluarkan aturan yang memberikan keringanan terhadap masyarakat yang tidak mampu dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pemerintah tidak ingin menjadikan PBB sebagai beban yang harus ditanggung masyarakat.
"Kita sepakat PBB itu salah satu unsur kuat dalam pendapatan daerah. Saya kira disinkronkan dengan hak atas tanah adalah memudahkan agar tidak jadi beban," kata Ferry di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4).
Nantinya, Politikus NasDem itu menambahkan, pengenaan PBB akan disesuaikan dengan kemampuan subjek pajak yang menempati suatu lahan.
"Kami tidak bisa membuat kebijakan yang mengurangi potensi penerimaan daerah, tetapi masyarakat tidak boleh terbebani oleh pengenaan PBB itu," jelasnya.
Dalam konsep tersebut nantinya tarif PBB yang dikenakan kepada setiap orang akan berbeda-beda nilainya. Meskipun tinggal di wilayah yang sama.
Menurut Ferry, hal itu disesuaikan dengan kemampuan bayar pajak orang yang menempati lahan tersebut.
"Saat ada orang mampu yang membeli lahan orang tidak mampu, maka orang itu dikenakan pajak dengan nilai penuh dan lebih tinggi dari yang dibayarkan penghuni sebelumnya," tegasnya.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa khawatir untuk mengurus sertifikat kepemilikan lahan yang ditempatinya. Ferry menuturkan, pemerintah mempertimbangkan opsi untuk membebaskan, memangkas jumlah yang harus dibayar, atau menjadikannya sebagai utang yang harus dibayar sebelum masyarakat menjual lahannya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025
Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Klaim Harga Beras Turun, BPS Ungkap Fakta Lain
BPS mencatat harga beras saat ini menjadi yang paling mahal sejak tahun 2021.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan
Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaJokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan
Dia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaBPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos
Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca Selengkapnya