Menteri Agama minta akhiri debat pembakaran bendera di Garut
Merdeka.com - Kasus pembakaran bendera di Garut sedang diproses oleh aparat hukum. Pelakunya juga sudah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan.
Sehubungan dengan itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta publik untuk mempercayakan penyelesaian masalah ini ke kepolisian. Menag berharap publik tidak terjebak pada perdebatan dan demonstrasi yang berkepanjangan.
"Saya mengajak umat untuk mengakhiri segala perdebatan di ruang publik, apalagi sampai berunjuk rasa yang bisa timbulkan kerawanan dan gangguan ketertiban umum," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/11).
Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana akan kembali menggelar aksi bela Tauhid pada Jumat 2 November besok. Kegiatan tersebut diperkirakan akan diikuti ribuan massa.
"Sebagai ciri dari ketakwaan, mari kita umat beragama memaafkan mereka sambil terus mendukung aparat hukum yang kini telah dan sedang menangani kasus tersebut secara serius," sambungnya.
Menurut Menag, saat ini bangsa Indonesia sedang prihatin dan berduka. Peristiwa gempa di NTB dan Sulteng, serta musibah jatuhnya pesawat udara memerlukan konsentrasi penanganan dari semua pihak.
"Mari salurkan energi positif yang kita miliki untuk menolong sesama yang sedang tertimpa musibah," pesannya.
"Umat Islam sebagai mayoritas di negeri ini berkewajiban bekerjasama saling meringankan penderitaan yang dihadapi sesama, dan terus menjaga kerukunan dan kedamaian hidup bersama," tutupnya.
Dalam kasus pembekaran bendera, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Satu dari pembawa bendera, dan dua orang dari anggota Banser yakni pelaku pembakaran bendera.
Kepada ketiga orang tersebut, polisi menjerat dengan pasal yang sama seperti yang diberikan kepada pembawa bendera HTI, Uus Sukmana. Polisi menjerat M dan F Pasal 174 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaTKN menilai hak pendukung Gibran untuk melaporkan Mahfud ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSegala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaWawan berharap ke depannya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desanya bisa tercapai.
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca Selengkapnya