Mensos minta KY selidiki vonis ringan pemerkosa anak di Kediri
Merdeka.com - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa meminta Komisi Yudisial (KY) menyelidiki vonis sembilan tahun dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kota Kediri kepada pengusaha Sony Sandra. Nama Sony Sandra mendadak ramai diberitakan setelah terbukti mencabuli sejumlah anak di Kota dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
"Saya ketemu seorang anak yang menjadi korban dia, tapi anak itu tidak menjawab apa-apa, sepertinya dia mengalami trauma cukup mendalam, karena itu saya kira KY perlu turun," katanya di sela meresmikan pembukaan Pesantren Kota 'Khadijah' (Putra) di Wonokromo, Surabaya, Minggu (22/5).
Menurut Khofifah, KY perlu turun ke Kediri untuk mengecek vonis pelaku alasan majelis hakim memberikan vonis ringan tersebut. "Kalau UU Perlindungan Anak memberi sanksi maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar, tapi hanya kena sembilan tahun dan denda Rp 250 juta, tentu tidak sebanding dengan trauma yang dialami puluhan anak yang menjadi korban," kata dia.
Khofifah mengatakan, vonis lebih tinggi seharusnya diberikan karena korban anak-anak dan bisa timbul trauma yang dalam dan berjangka panjang, maka bisa mendapat pemberatan seumur hidup dan hukuman mati. "Jika korban tidak satu anak, maka bisa ditambahkan hukuman kebiri kimiawi, alat deteksi elektronik atau publikasikan identitas," kata Khofifah.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyatakan banding, atas putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri terhadap terdakwa kasus pencabulan anak, Sony Sandra. Mereka tidak terima Sony cuma divonis sembilan tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan, pada Kamis (19/4) lalu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Benny Santoso, banding dilakukan dengan pertimbangan putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Dan satu lagi, putusan tersebut tidak membuat efek jera bagi si pelakunya. Akta banding sudah kita terima, selanjutnya segera membuat memori banding. Segera nanti kita ikuti putusan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur," kata Benny kepada wartawan, Jumat (20/5).
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota juga telah mendaftarkan permohonan banding, ke panitera Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Mereka menuntut Sony dengan 13 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 16 April 2015, dengan pelapor seorang ibu korban berinisial SP. Dia mengadu Sony telah mencabuli beberapa anak, yakni AK (15), IY (16), NA (16).
Sony mencabuli anak-anak sejak Juli 2014 sampai dengan April 2015. Setiap berbuat, Sony selalu mengajak dua korban ke hotel, dan disetubuhi secara bergantian. Mereka kemudian diberikan imbalan Rp 400 ribu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesal Motor Sering Digadaikan Diam-Diam, Ayah di Palembang Penjarakan Anak Kandung
Kesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaDunia Memang Keras, Anak Usia 13 Tahun Jualan Bakso Keliling Dapat Komisi Segini Jika Dagangannya Habis
Rela merantau, ia setiap harinya harus menjual dagangan baksonya.
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengenal Sosok Kopda Hendrianto Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Baru 9 Bulan Tugas di Papua
Mendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak
Baca SelengkapnyaKenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'
Mengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.
Baca SelengkapnyaDiremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaTanpa Mobil Dinas dan Suara Strobo, Jenderal Polisi ini Justru Santuy Naik Kereta 'Kalayang'
Tak menggunakan mobil dinas dan lampu sorotan, Yehu justru memilih naik kereta seorang diri.
Baca SelengkapnyaPerempuan 19 tahun di Kediri Tewas Misterius di Kamar Mandi Pacar, Tubuh Penuh Luka
Kaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.
Baca SelengkapnyaPenghuni Kos Bagikan Keseruan Anak-Anak Main Kesenian Reak, Jadi Normal Day di Bandung Timur
Seorang warganet mengabadikan keseruan itu dari jendela kamar kosnya.
Baca Selengkapnya