Mensos janjikan santunan Rp 15 juta untuk keluarga Intan korban bom
Merdeka.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pemerintah akan memberi Bantuan Santunan Kematian sebesar Rp 15 juta kepada keluarga Intan Olivia, korban bom molotov di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur. Hingga saat ini, Kementerian Sosial masih berkoordinasi dengan pihak keluarga korban.
"Kalau di Kemensos yang terkait dengan bencana alam dan bencana sosial itu ada Bantuan Santunan Kematian itu ada SOP (Standard Operating Prosedure)-nya Rp 15 juta," ungkap Khofifah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/11).
Kemensos beralasan belum bisa langsung memberikan Bantuan Santunan Kematian kepada keluarga Intan karena data-data Intan dan pihak keluarga belum masuk ke bagian administrasi Kemensos.
"Kemarin sore rupanya datanya belum masuk. Karena polanya kan dananya ditransfer. Mungkin keluarganya juga masih berduka," ujar dia.
Dia menambahkan, tim Kemensos sudah mendatangi kediaman keluarga Intan untuk mengambil data-data yang diperlukan.
"Kemarin ada tim Kemensos yang ke kediaman, ya mungkin menunggu masa duka keluarga. Jadi ada simpati dan empati dari kita semua," kata Khofifah mengakhiri.
Seperti diketahui, Intan Olivia (2) meninggal dunia sekitar pukul 03.45 Wita, Senin 14 November 2016 dini hari, setelah sempat menjalani perawatan di RSUD AW Syahranie.
Intan mengalami luka bakar yang cukup parah akibat terkena bom molotov di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu (13/11) pagi.
Baca juga:Kemensos beri santunan korban ledakan bom Gereja OikumeneMenkeu pastikan Rp 15 juta untuk korban bom Intan Olivia segera cairKhofifah dan Puan serahkan bantuan sosial non-tunaiMensos terus koordinasi soal kondisi korban bom gereja di SamarindaMensos sebut bantuan nontunai lewat tabungan agar warga menabungPolisi didesak ungkap dalang serangan bom gereja di Samarinda
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mensos siap memenuhi panggilan MK untuk memberikan keterangan
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaBerikut momen Letda Kinan anak Mayjen Kunto Arief saat bertemu orangtua di tempat dinas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaMendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaMasyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaCara didikan orang tua menentukan keberhasilan anak di masa depan.
Baca Selengkapnya