Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MenPAN Yuddy Chrisnandi minta KPK dan Polri tahan diri

MenPAN Yuddy Chrisnandi minta KPK dan Polri tahan diri

Merdeka.com - Ditangkapnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri cukup mengejutkan banyak pihak. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Yuddy Chrisnandi bahkan tak menampik saling jerat dua pimpinan aparat negara itu akibat hubungan keduanya tak akur belakangan ini.

Yuddy tak ingin perseteruan dua lembaga penegak hukum ini tidak berkepanjangan. Sehingga dia meminta KPK dan POLRI sama-sama menahan diri.

"Ada suasana tidak harmonis yang seharusnya keduanya bekerja sama dalam melaksanakan penegakan hukum. Saya minta (KPK dan Polri) diharapkan dapat menahan diri," katanya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat (23/1).

Dia mengaku prihatin dengan ketegangan dua institusi tersebut. Dia menyadari awal mula adanya cekcok KPK dan Polri karena adanya penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan yang tengah dalam pencalonan Kapolri.

"Kita prihatin terhadap ketegangan yang berlangsung dua institusi polisi dan KPK sebagai yang diakibatkan oleh tindakan KPK terhadap Budi Gunawan. Sehingga ketegangan berlangsung sampai sekarang," terangnya.

"Pada saat KPK menetapkan BG (Budi Gunawan) dan menghambat proses pencalonan dalihnya hukum. Kalau sekarang BW katakan ditangkap dalihnya hukum. Kita hargai pelaksanaan. Karena semua disebutkan sudah koridor hukum," ujarnya.

(mdk/mtf)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang

Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang

Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Polri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Polri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Polri Terkait Pesan Jenderal Sigit soal ‘Pemimpin Melanjutkan Estafet’

Klarifikasi Polri Terkait Pesan Jenderal Sigit soal ‘Pemimpin Melanjutkan Estafet’

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit mengatakan sosok presiden selanjutnya mampu meneruskan estafet kepemimpinan ke depan.

Baca Selengkapnya
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya