Menpan-RB Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Bepergian Selama Libur Imlek
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Tahun Baru Imlek.
Hal tersebut dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, serta mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah PNS dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek, yaitu sejak 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021," kata Tjahjo dalam SE bernomor 4 dikutip merdeka.com, Selasa (9/2).
Tjahjo juga menjelaskan apabila ASN dalam keadaan terpaksa dan perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut. Dia menjelaskan yang bersangkutan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi.
Sementara itu, ASN yang terpaksa perlu melakukan kegiatan harus memperhatikan peta zonasi penyebaran Covid-19 yang tetapkan Satgas Covid-19.
Kemudian kebijakan pemerintah daerah asal, tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Serta Protokol kesehatan yang ditetapkan dari Kementerian Kesehatan. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak.
"Apabila terdapat PNS yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," ungkap Tjahjo.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaAda Temuan Dana PSN Masuk ke Kantong PNS, MenPAN-RB: Langsung ke Ranah Hukum
"Karena itu sudah masuk ke bukan lagi pelanggaran ASN ya gitu ya. Nanti bisa bagian hukum," kata MenPAN Anas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaTKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca SelengkapnyaPegawai Negeri Langgar Netralitas Pemilu, Menpan RB Azwar Anas Minta KASN Bertindak
Pegawai Negeri Langgar Netralitas Pemilu, Menpan RB Azwar Anas Minta KASN Bertindak
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
TKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaPesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaRentan Sembelit saat Bepergian, Ketahui Cara Mencegah dan Mengatasi Konstipasi
Sembelit merupakan masalah yang kerap dialami saat bepergian, hal ini penting untuk dicegah demi kenyamanan dan kesehatan.
Baca Selengkapnya