MenPAN-RB Terapkan Sistem Kerja Sif Bagi ASN, Surat Edaran Terbit Pekan Depan

Jumat, 12 Juni 2020 17:17 Reporter : Merdeka
MenPAN-RB Terapkan Sistem Kerja Sif Bagi ASN, Surat Edaran Terbit Pekan Depan Mendagri Tjahjo Kumolo. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo sempat mewacanakan jam kerja sif atau bergilir bagi ASN, demi mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta. Tjahjo menuturkan Surat Edaran untuk sif tersebut bisa keluar Selasa depan.

"Semoga SE keluar Selasa depan," kata Tjahjo, Jumat (12/6).

Dia menegaskan, surat tersebut hanya untuk ASN. Karena yang mengatur pegawai ASN dan swasta berbeda.

"Minggu depan semoga bisa keluar SE MenPAN RB," pungkasnya.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah mengadakan rapat dengan deputi dan perwakilan dari Kemenko PMK, Kemnaker, Kementerian BUMN, serta BNPB, untuk merekomendasikan atau mengusulkan jam kerja sif, demi mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta.

"Pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja sif," kata Tjahjo, dalam keterangannya, Kamis (11/6).

Adapun sistem sif yang dibagi, yakni: 1: 07.30-15.00. Shift 2: 10.00-17.30.

"Bila disetujui, sistem kerja sif akan diatur secara terpisah. Untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB. Untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN. Untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan," jelas Tjahjo.

Namun, dia mengingatkan, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Sif, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam SE akan benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada, yaitu mengurangi penumpukan calon penumpang," jelas Tjahjo.

Menurut dia, data sementara yang diperoleh dari PT KAI menunjukkan bahwa penumpang KA dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit

"PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan: ASN/TNI/Polri, BUMN, atau swasta," jelas Tjahjo.

Dalam rapat tersebut, juga menyiapkan beberapa alternatif kebijakan. Dari ASN, BUMN, dan swasta diberlakukan sif. Atau hanya swasta saja, kemudian pemberlakuan sif senin-jumat, atau senin dan jumat saja.

"Kami usulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yang memberlakukan PSBB dan/atau status merah menurut Gugus Tugas," pungkasnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra [gil]

Baca juga:
Penumpukan Penumpang, Pemerintah Wacanakan Kerja Shift Bagi ASN dan Swasta
MenPAN-RB Minta ASN Optimal Layani Masyarakat Saat New Normal
Di Kenormalan Baru, PNS Bisa Tetap Kerja di Rumah dan Wajib Kurangi Perjalanan Dinas
Kemenpan RB Akan Susun Skema Kerja ASN Saat New Normal
Menpan RB Tjahjo Kumolo: Sistem Kerja ASN Lebih Fleksibel Saat New Normal
Menteri Tjahjo: ASN di Daerah PSBB Masih Berlaku Sistem Kerja dari Rumah

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini