Menpan-RB: Tak Ada Istilah Kantor Lockdown, Pelayanan Masyarakat Harus Berjalan
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa tidak ada kantor yang tutup atau lockdown di masa pandemi Covid-19. Dia mengatakan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 67 Nomor 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil hingga kini masih berlaku.
"Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown, tidak ada. Karena pelayanan masyarakat harus tetap berjalan," kata Tjahjo dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6).
Kendati begitu, dia menuturkan kementerian, lembaga, instansi, dan, pemerintah daerah dapat menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk sebagian pegawainya. Misalnya, 50 persen WFH dan sisanya bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
"Sebagaimana yang diputuskan Satgas (Covid-19) itu, kementerian bisa 50 persen kerja di kantor di rumah, 75 kerja di kantor, 25 persen kerja di rumah," jelasnya.
"Atau kalau memang satu kantor stafnya banyak yang kena musibah positif, itu bisa 10 persen enggak ada masalah," sambung Tjahjo.
Hanya saja, dia mengingatkan agar penerapan WFH dan WFO ini dilakukan secara bergiliran. Tjahjo tak ingin kantor sampai ditutup karena adanya pandemi Covid-19.
"Tetapi bergiliran, kantor tidak tutup karena lebih banyak pandemi covid itu munculnya dari luar perkantoran," ucap Tjahjo.
Anies Minta Pembatasan Pegawai
Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meminta perkantoran di kawasan Ibu Kota untuk melakukan pembatasan jumlah pegawai. Syarat itu diberikan akibat adanya peningkatan kasus Covid-19di wilayahnya.
Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Mikro. Pengetatan ini berlaku baik untuk perkantoran milik pemerintah maupun swasta.
"Zona merah work from home (WFH) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," seru Anies dalam Keputusan Gubernur Nomor 759/2021.
Sedangkan untuk perkantoran dengan zona oranye dan kuning dapat menyelenggarakan kegiatan kerja di kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 50 persen.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
10 Cara Menahan Kantuk Saat Puasa Ramadan, Lancar Jalani Aktivitas
Kantuk saat puasa Ramadan bisa sangat mengganggu terutama saat jam kerja di kantor.
Baca SelengkapnyaKabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024
Mengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaPemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaPesan Ganjar ke Relawan: 14 Februari Arahkan Masyarakat Dukung Kita
Ganjar ingin masyarakat menelisik lebih dalam program ditawarkan masing-masing paslon dengan menonton debat capres-cawapres digelar KPU.
Baca SelengkapnyaCatat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca Selengkapnya