Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menpan-RB: Tak Ada Istilah Kantor Lockdown, Pelayanan Masyarakat Harus Berjalan

Menpan-RB: Tak Ada Istilah Kantor Lockdown, Pelayanan Masyarakat Harus Berjalan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo rapat kerja bersama Komisi II DPR. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa tidak ada kantor yang tutup atau lockdown di masa pandemi Covid-19. Dia mengatakan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 67 Nomor 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil hingga kini masih berlaku.

"Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown, tidak ada. Karena pelayanan masyarakat harus tetap berjalan," kata Tjahjo dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6).

Kendati begitu, dia menuturkan kementerian, lembaga, instansi, dan, pemerintah daerah dapat menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk sebagian pegawainya. Misalnya, 50 persen WFH dan sisanya bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

"Sebagaimana yang diputuskan Satgas (Covid-19) itu, kementerian bisa 50 persen kerja di kantor di rumah, 75 kerja di kantor, 25 persen kerja di rumah," jelasnya.

"Atau kalau memang satu kantor stafnya banyak yang kena musibah positif, itu bisa 10 persen enggak ada masalah," sambung Tjahjo.

Hanya saja, dia mengingatkan agar penerapan WFH dan WFO ini dilakukan secara bergiliran. Tjahjo tak ingin kantor sampai ditutup karena adanya pandemi Covid-19.

"Tetapi bergiliran, kantor tidak tutup karena lebih banyak pandemi covid itu munculnya dari luar perkantoran," ucap Tjahjo.

Anies Minta Pembatasan Pegawai

Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meminta perkantoran di kawasan Ibu Kota untuk melakukan pembatasan jumlah pegawai. Syarat itu diberikan akibat adanya peningkatan kasus Covid-19di wilayahnya.

Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Mikro. Pengetatan ini berlaku baik untuk perkantoran milik pemerintah maupun swasta.

"Zona merah work from home (WFH) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," seru Anies dalam Keputusan Gubernur Nomor 759/2021.

Sedangkan untuk perkantoran dengan zona oranye dan kuning dapat menyelenggarakan kegiatan kerja di kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 50 persen.

Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
10 Cara Menahan Kantuk Saat Puasa Ramadan, Lancar Jalani Aktivitas

10 Cara Menahan Kantuk Saat Puasa Ramadan, Lancar Jalani Aktivitas

Kantuk saat puasa Ramadan bisa sangat mengganggu terutama saat jam kerja di kantor.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024

Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024

Mengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Pesan Ganjar ke Relawan: 14 Februari Arahkan Masyarakat Dukung Kita

Pesan Ganjar ke Relawan: 14 Februari Arahkan Masyarakat Dukung Kita

Ganjar ingin masyarakat menelisik lebih dalam program ditawarkan masing-masing paslon dengan menonton debat capres-cawapres digelar KPU.

Baca Selengkapnya
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur

Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur

Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya