Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menpan RB Siapkan 12 Sanksi Hingga Pemecatan ASN Tak Netral di Pilkada

Menpan RB Siapkan 12 Sanksi Hingga Pemecatan ASN Tak Netral di Pilkada HUT Kopri ke-41. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan ASN yang membandel atau tidak netral pada Pilkada serentak akan diberi sanksi tegas bahkan hingga pemberhentian dari status ASN.

"Tanpa pandang bulu harus diberikan sanksi tegas. Kalau perlu diberhentikan. Kalau perlu turun jabatan," kata Tjahjo dalam Webinar, Senin (10/8/2020).

Tjahjo menyatakan terdapat 12 sanksi bagi ASN yang memanfaatkan jabatan untuk mendukung salah satu calon dalam Pilkada 2020. Ia memastikan sanksi tidak hanya administrasi atau tulis saja.

"Sanksi harus tegas. Kalau hanya peringatan tertulis tidak ada gunanya," ucapnya.

Meski demikian, Tjahjo mengaku masih banyaknya kasus ASN membandel lantaran pemberian sanksi masih lemah.

Tjahjo mencontohkan era sebelum reformasi di mana pembangunan satu desa terhambat hanya karena tidak mendukung partai penguasa.

Padahal, ia menegaskan ASN harus fokus pada pelayanan dan profesionalitas tanpa memandang ras, suku, agama, hingga pilihan politik masyarakat.

"Dampak dari ketidaknetralan ASN itu ada diskriminasi pelayanan. Kemudian ada konflik dan benturan kepentingan. Kemudian muncul kesenjangan dan ASN sangat menjadi tidak profesional," jelas Tjahjo.

Adapun 12 sanksi bagi ASN tidak netral adalah sebagai berikut:

1. Teguran lisan2. Teguran tertulis3. Pernyataan tidak puas secara tertulis4. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun5. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun6. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun7. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun8. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan9. Pembebasan dari jabatan10. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri11. Sanksi moral: pernyataan secara tertutup atau secara terbuka12. Pemberhentian tidak secara hormat sebagai PNS.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS

Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS

Dalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN

Baca Selengkapnya
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.

Baca Selengkapnya
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Baca Selengkapnya