Menolak Disebut Pelaku Judi, Korban Indra Kenz Minta Uang Trading Dikembalikan
Merdeka.com - Para korban merasa keberatan dengan putusan majelis hakim yang menjatuhi Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Kelompok yang mengaku member Binary Option (Binomo) itu menolak disebut sebagai pelaku perjudian online dan meminta agar Pengadilan Negeri (PN)Tangerang membatalkan amar putusan perampasan barang bukti oleh negara.
"Hakim tidak adil, negara tidak adil. Masa kami dikatakan penjudi, barang bukti yang merupakan uang kami juga dikuasai negara, itu uang kami. Itu hak kami yang kami dapat dari berutang," kata seorang korban di luar ruang sidang PN Tangerang, Senin (14/11).
Kuasa hukum para korban, Irsan Gusfrianto menekankan bahwa mereka menolak putusan majelis hakim yang menyebut bahwa para korban kejahatan Indra Kenz adalah member judi online.
Putusan hakim merujuk Satgas Waspada Investasi yang menyatakan kalau trading Binomo, adalah perjudian, bukan instrumen investasi. Namun Irsan tetap meminta agar hak kliennya dikembalikan.
"Kami meminta hak korban dikembalikan, bukan dikembalikan kepada negara," kata Irsan.
Menurut Irsan, yang membuat para korban tidak menerima putusan korban sebagai penjudi dan perampasan barang bukti oleh negara itu, karena mereka merasa terjerumus robot investasi yang ditawarkan terdakwa Indra Kenz, bukan judi online. Para korban bergabung setelah menonton konten Indra Kenz di media sosial Youtube dan lainnya.
"Ini tidak mendasar, sangat merugikan kami sebagai korban. Sebab dari awal para korban ini dikenalkan sebagai investasi, bukan judi," jelas dia.
JPU Bisa Banding
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Arief Budi Cahyono menerangkan, berdasarkan apa yang dia amati dan dengarkan dalam persidangan bahwa Indra Kesuma alias Indra Kenz terbukti melanggar Pasal 45 Undang-Undang ITE dan Pasal 3 Undang-Undang TPPU. Atas dasar itu, majelis hakim memvonis Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan.
"Saya menjelaskan sebagai Humas PN, sejauh yang saya baca, barang bukti tersebut oleh karena para trader ini dianggap telah ikut dalam perjudian, sehingga terhadap barang bukti tersebut dilakukan perampasan oleh negara," kata Arief.
Dengan dasar itu, maka barang bukti dari nomor 220 sampai 258 antara lain mobil, tanah, uang, dan sebagainya, dirampas oleh negara.
Namun jika para korban keberatan atau tidak sama-sama menyepakati putusan itu, para korban bisa mengusahakan dalam bentuk banding.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin soal Judi Online: Kalau Presiden Tidak Turun Tangan, Tunggu AMIN Menang
Politikus yang akrab disapa Cak Imin ini mengutip laporan investigasi sebuah media massa bahwa orang Indonesia menjadi pemilik judi online.
Baca SelengkapnyaHore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar
Laporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus Judi Bola SBOTOP Segera Disidang, 4 Tersangka & Barang Bukti akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
hasil penelusuran terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi yang beroperasion sejak Januari-November 2023.
Baca SelengkapnyaKapolri Beberkan Kasus Judi Online Menonjol Sepanjang 2023, Rekening Diblokir Tembus 1.229
Ribuan website yang diblokir itu dari 2.278 perkara judi online ditangani Polri.
Baca SelengkapnyaKaryawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri
Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta
Baca SelengkapnyaKesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaSaat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung
Saat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung
Baca Selengkapnya