Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menolak Disebut Pelaku Judi, Korban Indra Kenz Minta Uang Trading Dikembalikan

Menolak Disebut Pelaku Judi, Korban Indra Kenz Minta Uang Trading Dikembalikan Awak media menyaksikan sidang putusan Indra Kenz. ©2022 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Para korban merasa keberatan dengan putusan majelis hakim yang menjatuhi Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Kelompok yang mengaku member Binary Option (Binomo) itu menolak disebut sebagai pelaku perjudian online dan meminta agar Pengadilan Negeri (PN)Tangerang membatalkan amar putusan perampasan barang bukti oleh negara.

"Hakim tidak adil, negara tidak adil. Masa kami dikatakan penjudi, barang bukti yang merupakan uang kami juga dikuasai negara, itu uang kami. Itu hak kami yang kami dapat dari berutang," kata seorang korban di luar ruang sidang PN Tangerang, Senin (14/11).

Kuasa hukum para korban, Irsan Gusfrianto menekankan bahwa mereka menolak putusan majelis hakim yang menyebut bahwa para korban kejahatan Indra Kenz adalah member judi online.

Putusan hakim merujuk Satgas Waspada Investasi yang menyatakan kalau trading Binomo, adalah perjudian, bukan instrumen investasi. Namun Irsan tetap meminta agar hak kliennya dikembalikan.

"Kami meminta hak korban dikembalikan, bukan dikembalikan kepada negara," kata Irsan.

Menurut Irsan, yang membuat para korban tidak menerima putusan korban sebagai penjudi dan perampasan barang bukti oleh negara itu, karena mereka merasa terjerumus robot investasi yang ditawarkan terdakwa Indra Kenz, bukan judi online. Para korban bergabung setelah menonton konten Indra Kenz di media sosial Youtube dan lainnya.

"Ini tidak mendasar, sangat merugikan kami sebagai korban. Sebab dari awal para korban ini dikenalkan sebagai investasi, bukan judi," jelas dia.

JPU Bisa Banding

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Arief Budi Cahyono menerangkan, berdasarkan apa yang dia amati dan dengarkan dalam persidangan bahwa Indra Kesuma alias Indra Kenz terbukti melanggar Pasal 45 Undang-Undang ITE dan Pasal 3 Undang-Undang TPPU. Atas dasar itu, majelis hakim memvonis Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan.

"Saya menjelaskan sebagai Humas PN, sejauh yang saya baca, barang bukti tersebut oleh karena para trader ini dianggap telah ikut dalam perjudian, sehingga terhadap barang bukti tersebut dilakukan perampasan oleh negara," kata Arief.

Dengan dasar itu, maka barang bukti dari nomor 220 sampai 258 antara lain mobil, tanah, uang, dan sebagainya, dirampas oleh negara.

Namun jika para korban keberatan atau tidak sama-sama menyepakati putusan itu, para korban bisa mengusahakan dalam bentuk banding. 

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin soal Judi Online: Kalau Presiden Tidak Turun Tangan, Tunggu AMIN Menang

Cak Imin soal Judi Online: Kalau Presiden Tidak Turun Tangan, Tunggu AMIN Menang

Politikus yang akrab disapa Cak Imin ini mengutip laporan investigasi sebuah media massa bahwa orang Indonesia menjadi pemilik judi online.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar

Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar

Laporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.

Baca Selengkapnya
Kasus Judi Bola SBOTOP Segera Disidang, 4 Tersangka & Barang Bukti akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Judi Bola SBOTOP Segera Disidang, 4 Tersangka & Barang Bukti akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

hasil penelusuran terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi yang beroperasion sejak Januari-November 2023.

Baca Selengkapnya
Kapolri Beberkan Kasus Judi Online Menonjol Sepanjang 2023, Rekening Diblokir Tembus 1.229

Kapolri Beberkan Kasus Judi Online Menonjol Sepanjang 2023, Rekening Diblokir Tembus 1.229

Ribuan website yang diblokir itu dari 2.278 perkara judi online ditangani Polri.

Baca Selengkapnya
Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri

Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri

Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta

Baca Selengkapnya
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.

Baca Selengkapnya
Saat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung

Saat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung

Saat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung

Baca Selengkapnya