Menolak, Demokrat minta kajian transparan usulan revisi UU KPK
Merdeka.com - Partai Demokrat (PD) telah mengambil sikap terkait usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lewat rapat pleno partai, partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu memilih untuk menolak revisi, jika ditemukan unsur-unsur yang melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsudin mengatakan, penolakan itu diambil karena pentingnya peran KPK dalam pemberantasan korupsi sehingga proses revisi harus mempertimbangkan dampaknya yang ditimbulkannya.
"Partai Demokrat tidak asal menolak revisi undang-undang KPK, semangat dari revisi itu untuk kebaikan atau keburukan dari KPK?" kata Amir Syamsuddin di UIN Maliki Malang, Selasa (13/10).
Karena itu, mantan Menkum HAM ini menuntut adanya kajian secara transparan tentang usulan tersebut. Pihaknya justru mengajak untuk berbicara penguatan lembaga-lembaga penegak hukum untuk diperkuat daripada bicara pelemahan KPK.
"Kenapa yang dibicarakan tidak peningkatan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya," terang Amir.
Usulan revisi undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diduga bernuansa sistematis untuk melemahkan. Dalam draf usulan, kewenangan penuntutan dan penyadapan dihilangkan, bahkan usia KPK hanya dibatasi selama 12 Tahun, setelah undang-undang disahkan.
"Revisinya mengarah pelemahan sudah pasti Partai Demokrat menolak, kalau orientasinya memperbaiki, memaksimalkan kita dukung," ungkapnya di sela mendampingi mantan presiden SBY memberikan kuliah umum.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaPresiden PKS Ahmad Syaikhu menambahkan, digulirkannya hak angket tersebut karena ingin meluruskan proses demokrasi.
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaAnies menuturkan, ada tiga hal prinsip demokrasi. Yaitu kebebasan berbicara khususnya mengkritik pemerintah.
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaMenanggapi sanksi Ketua KPU, Cak Imin meminta semua pihak jangan bermain-main dengan demokrasi dan etika di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMKMK memutuskan Anwar Usman menyalahi etik dan dipecat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya