Menkum HAM: Penangkapan Djoko Tjandra Sikap Tegas Negara Tak Bisa Dipermainkan
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyebut penangkapan buronan kasus korupsi BLBI terkait hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra menegaskan bahwa negara tak bisa dipermainkan.
"Hal ini menjadi pernyataan sikap yang tegas bahwa negara pada akhirnya tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba-coba bersiasat mengangkangi hukum di negara ini," ujar Yasonna dalam keterangan pers, Jumat (31/7).
Yasonna mengatakan, penangkapan Djoko Tjandra mampu mengakhiri teka-teki keberadaannya selama ini. Yasonna berharap dengan penangkapan ini menjadi momentum memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia.
"Karenanya, keberhasilan penangkapan ini harus diikuti dengan proses peradilan yang transparan hingga bisa menguak kasus tersebut secara terang benderang," kata dia.
Yasonna juga secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan menangkap buronan yang kabur sejak 2009 tersebut. Menurut Yasonna, tudingan beberapa pihak yang menyebut Polri tak serius menyeret Djoko Tjandra kini terjawab.
"Sebelumnya masyarakat menuding kepolisian tak serius mencari tahu dan menangkap Djoko Tjandra. Kini semua bisa melihat bahwa tudingan itu tidak benar," ujarnya.
Diketahui, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (30/7) malam. Penangkapan dilakukan tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia.
Kerjasama model police to police ini dilakukan setelah Djoko Tjandra terdeteksi berada di Negeri Jiran tersebut.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, menjelaskan perburuan Djoko Tjandra dimulai setelah Kapolri Jenderal Idham Azis mendapat instruksi langsung dari Presiden Jokowi.
"Bapak Presiden memerintahkan kepada Kapolri untuk segera mencari dan menangkap saudara Djoko Tjandra di mana pun berada dan menuntaskan kasus yang terjadi selama bersangkutan masuk," kata Listyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis 30 Juli malam.
Kapolri kemudian membentuk tim yang dipimpin oleh Listyo bersama Kadiv Propram. Didapatlah informasi Djoko Tjandra berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Kemudian dilakukan komunikasi dengan pihak Kepolisian Diraja Malaysia lebih kurang sepekan.
"Bapak Kapolri menindaklanjuti dengan melaksanakan proses police to police. Komunikasi intens terus kita lakukan untuk mendeteksi. Dan Alhamdulillah kami mendapatkan kepastian yang bersangkutan berada di Kuala Lumpur di suatu tempat dan kemudian kami bersama tim segera berangkat ke Kuala Lumpur," jelasnya.
Dia menambahkan, hal ini sekaligus menjawab pertanyaan publik komitmen kepolisian untuk membawa Djoko Tjandra kembali ke Tanah Air. Pihaknya juga akan mengusut dengan transparan kasus Djoko Tjandra di kepolisian.
"Sedangkan proses untuk saudara Djoko Tjandra sendiri di kejaksaan yang tentunya akan ditindaklanjuti," jelas Listyo.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena
Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam
"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaDilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri
Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Lantik Mantan Ajudannya Marsdya Tonny Harjono jadi Kasau Hari Ini
Tonny menggantikan posisi Marsekal Fadjar Prasetyo yang akan memasuki masa pensiun pada 9 April 2024.
Baca SelengkapnyaHasto Usulkan TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Khusus Investigas Kecurangan Pemilu 2024
Awan gelap demokrasi tetap terjadi dan mengganggu seluruh legitimasi dari proses demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaDebat Ketiga Pilpres, Ganjar Cerita Saat Bertemu Istri Jenderal Hoegeng Bicara Kondisi Polisi
Ganjar mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi Indonesia terkait keamanan.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu
Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya