Menkum HAM tak setuju ada Perppu ganti calon kepala daerah yang tersangka
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku tidak setuju dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengganti calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Yasonna, dikeluarkannya Perppu justru akan menimbulkan polemik.
"Kalau sampai ke Perppu apa yang diminta KPK, saya kira jangan lah karena banyak perdebatan. Soal PKPU kita serahkan bagaimana mekanismenya memang ini persoalan," kata Yasonna di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta, Kamis (29/3).
Pemerintah dan KPU telah membahas usulan KPK soal Perppu untuk mengganti calon kepala daerah yang terbelit kasus hukum. Yasonna meminta KPU mencari solusi lain yang tidak bertabrakan dengan UU untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"KPU sedang bahas, kemarin kita rapat Polhukam kita serahkan ke KPU. Saya kira itu jalan keluar yang diambil KPU tapi tetap ada persoalan. KPU lebih kreatif cari jalan keluar. Harusnya tidak bertentangan dengan UU," tegasnya.
Dia beranggapan usulan mengganti calon kepala daerah yang menjadi tersangka ketika gelaran Pilkada belum selesai tidak adil. Lagipula, lanjut dia, partai politik akan sulit mencari calon pengganti atas 'jagoan' yang mereka usung.
"Ada orang yang sudah beberapa bulan lalu kampanye sosialisasi ini kalau diganti ada yang mau enggak injury time jadi calon," tandas Yasonna.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusulkan pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka.
Merespons usulan KPK, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemerintah tidak akan menerbitkan Perppu tentang penggantian calon kepala daerah yang terjerat kasus pidana. Sebab, pemerintah memandang belum mau menerbitkan Perppu karena dipandang dalam situasi darurat.
"Kalau harus lewat Perppu harus dibahas panjang dengan DPR lagi, harus mengubah UU, saya kira cukup dengan PKPU, ini kan kondisi yang darurat," kata Tjahjo
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Baca Selengkapnya4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Lengkap dengan Sejarah dan Kiprahnya
Merdeka.com merangkum informasi tentang 4 partai pemenang pemilu 1955, sejarah, kiprahnya di dalam dunia perpolitikan.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaMengenaskan, Pria Ini Ikut 238 Pemilu dalam 30 Tahun Terakhir dan Belum Pernah Menang
K. Padmarajan mendapat julukan "Raja Pemilu" setelah terlibat dalam 238 proses pemilihan politik dan tidak pernah berhasil.
Baca SelengkapnyaPolitikus Anak Eks Jenderal Peraih Adhi Makayasa Bagikan Momen Akrab Bareng Sang Ayah, 'Tak Gengsi Makan di Pinggir Jalan'
Begini momen akrab politikus anak eks jenderal peraih Adhi Makayasa makan bakmi jawa bareng keluarga di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaDilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri
Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaAnies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi
Sejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.
Baca Selengkapnya