Menkum HAM Sebut Pembunuh Wartawan Radar Bali Dapat Remisi karena Berkelakuan Baik
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly angkat bicara tentang kontroversi pemberian remisi kepada pembunuh wartawan Radar Bali I Nyoman Susrama, dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Susrama adalah otak di balik pembunuhan Anak Agung Gede Narendra Prabangsa, wartawan Jawa Pos Radar Bali.
Menurut Yasonna remisi perubahan tersebut diberikan setelah melalui sejumlah pertimbangan. "Itu bukan grasi, remisi perubahan. Remisi. Pertimbangannya, dia hampir sepuluh tahun, sekarang sudah sepuluh tahun di penjara," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/1).
"Itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun berarti kalau dia sudah 10 tahun tambah 20 tahun, 30 tahun, umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," sambungnya.
Pertimbangan lain, kata Yasonna, Susrama selama menjalani masa hukuman juga selalu berkelakuan baik. Selain itu, Susrama dinilai tidak pernah melakukan kesalahan serta mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Dia selama melaksanakan masa hukumannya, tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik," kata dia.
Yasonna mengatakan pemberian remisi perubahan kepada Susrama sudah melawati beberapa prosedur. Mulai dari Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga terakhir dirinya.
"Pertama diusulkan dari Lapas, setelah melihat record dia dibawa ke TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan). Oleh tim pengamat pemasyarakatan pada tingkat lapas diusulkan ke Kanwil, Kanwil bahas lagi. Kanwil membuat rapat kembali ada TPP-nya lagi," jelasnya.
"Diusulkan lagi rekomendasinya ke Dirjen PAS, Dirjen PAS rapat kembali buat TPP lagi, karena untuk prosedur itu sangat panjang baru diusulkan ke saya. Melibatkan institusi lain," imbuh Yasonna.
Yasonna menyebut pemberian remisi perubahan bukan pertama kali diberikan oleh pihaknya. Terlebih, kata dia, kasus yang menjerat Susrama bukan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
"Dan itu bukan extraordinary crime, bukan jenis extraordinary crime. Yang penting bahwa dia sudah (menjalani hukuman) selama hampir sepuluh tahun," tandas Yasonna.
Yasonna menjelaskan remisi perubahan yang diberikan kepada Susrama berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Saat ini, hukuman seumur hidup Susrama berubah menjadi 20 tahun penjara.
"Ya itu harus melalui, itu kan prosedurnya saja. Tapi pertimbangan dari kita. Itu kan dasar aturannya Keppres 174," tuturnya.
Oleh karena itu, Yasonna mengaku tak mau ambil pusing soal kecaman atas pemberian remisi tersebut. Dia menegaskan pemberian remisi perubahan ini bukan kebijakan politis.
"Kalau kecaman kan bisa saja. Tapi kalau orang itu sudah berubah bagaimana, kalau kamu berbuat dosa berubah, masuk neraka terus enggak kan? Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis," kata Yasonna.
Menurut dia, apabila seorang narapidana sudah menjalani hukuman dan berkelakuan baik pantas diberikan remisi. Politisi PDIP itu juga menuturkan pemberian remisi kepada Susrama juga atas dasar pertimbangan kapasistas lapas tempat Nyoman ditahan.
"Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis. Jadi dihukum itu orang tidak dikasih remisi? Engga muat itu Lapas semua kalau semua dihukum, enggak pernah dikasih remisi," ujar Yasonna.
Yasonna menyebut pemberian remisi perubahan bukan pertama kali diberikan oleh pihaknya. Terlebih, kata dia, kasus yang menjerat Susrama bukan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
"Dan itu bukan extraordinary crime, bukan jenis extraordinary crime. Yang penting bahwa dia sudah (menjalani hukuman) selama hampir sepuluh tahun," ucap Yasonna.
Diketahui, kebijakan Jokowi memberikan grasi kepada Susrama, menuai kritikan tajam. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menegaskan pemberian grasi tersebut sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers.
Susrama menghabisi nyawa Narendra Prabangsa pada 2009 lalu. Susrama merupakan adik dari pejabat di Bangli.
Prabangsa dibunuh dengan cara sadis karena pemberitaan penyimpangan proyek pembangunan taman kanak-kanak bertaraf Internasional di Bangli. Jasad Prabangsa dibuang dengan cara dibungkus plastik hitam besar. Kemudian diangkut mobil dan dibuang di permukaan Pantai Belatung, Klungkung pada 11 Februari 2009.
Reporter: Lizsa Egeham
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaNasDem Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Beredar Hoaks Rekaman Surya Paloh Marahi Anies
"NasDem masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum," kata Sekjen NasDem Hermawi
Baca SelengkapnyaSurya Paloh soal Hak Angket Pemilu: Wajib untuk Menghormati, Kita Support
NasDem, kata dia menghargai usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaTerima Hasil Pemilu 2024, NasDem Beri Selamat ke Prabowo-Gibran
Surya Paloh juga mengucapkan selamat kepada Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang meraih surat terbanyak pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
Timnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaTak Terima Sikap Surya Paloh, Relawan Turunkan Bendera NasDem di Markas Pemenangan AMIN
Bendera milik Partai NasDem yang berada di halaman Markas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) diturunkan oleh relawan.
Baca SelengkapnyaAksi Renang Prabowo Subianto Usai Nyoblos: Saya Pasrah Apapun Keputusan Yang Maha Kuasa
Ketika berenang, Mantan Danjen Kopassus itu sembari mendengarkan lagu ‘Di Bawah Sinar Bulan Purnama’
Baca Selengkapnya