Menkum HAM sebut lewat tengah malam nanti UU MD3 mulai berlaku
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), efektif mulai besok. Terhitung 30 hari setelah pengesahan di DPR, UU tersebut akan resmi berlaku mulai tengah malam nanti.
Yasonna menuturkan saat ini pihaknya telah mempersiapkan nomor. Lantas, tanpa ada intervensi dari presiden, otomatis perundangan yang dinilai kontroversial tersebut, berlaku.
"Hari ini kan 30 hari tetapi harus kita tunggu sampai jam 00.00 WIB nanti malam. Sudah ada kita siapkan nomor-nomor. Nanti by law by konstitusi akan sah menjadi UU. Baru diundangkan nomornya di lembaran negara," ujar Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Diketahui, selama ini Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU tersebut. Namun, tanpa tandatangan pun UU tersebut otomatis berlaku kala batas waktu 30 ditempuh. Salah satu cara yang bisa membatalkan adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Kendati begitu, menurut Yasonna, sampai detik ini sikap Presiden Jokowi belum berubah. Jokowi belum menandatangani maupun memberikan gelagat akan menerbitkan Perppu.
"Setahu saya begitu, tetapi tidak tahu lah kan masih ada waktu jam 00.00 WIB," kata dia.
Yasonna mempersilakan apabila ada pihak-pihak yang ingin melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, beberapa elemen masyarakat telah mendaftarkan gugatan. Namun, yang jelas besok untuk urusan pengesahan UU MD3 sudah selesai.
"Besok pagi sudah langsung. Besok kamu tanya saya, sudah beres," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaAkademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu
Persoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaMantan Hakim MK Arsyad Sanusi Meninggal Dunia
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011 Muhammad Arsyad Sanusi meninggal dunia pada usia ke-79 tahun.
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaNamanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos
Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMenag Minta Khatib Salat Jumat Sampaikan Pesan Pemilu Damai dan Hargai Perbedaan Pilihan Politik
Yaqut mengatakan, pemilu sebagai pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali sehingga dijalankan dengan penuh riang gembira.
Baca SelengkapnyaAnies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran
Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca Selengkapnya