Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM Minta Jajarannya Transparan Gunakan Uang Negara

Menkum HAM Minta Jajarannya Transparan Gunakan Uang Negara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Parlemen. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly memerintahkan pada jajarannya untuk melakukan pengadaan barang dan jasa secara akuntabel dan transparan.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kualitas pelayanan di kementerian atau lembaga, serta pemerintah daerah.

"Dunia telah berubah, kita harus menuju perubahan yang lebih baik. Arahan dari Bapak Presiden untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pengadaan barang dan jasa kita menjadi lebih baik ke depannya," kata Yasonna saat membuka Rapat Koordinasi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), di Graha Pengayoman, Kompleks Kemenkum HAM, Rabu (29/7).

Dia meminta agar anak buahnya secara bertahap untuk meninggalkan cara-cara lama dalam bekerja. Dia meminta untuk melakukan pelayanan yang cepat dan transparan.

"Kita harus menuju percepatan pelayanan dengan transparansi, dengan profesionalitas yang baik, sehingga pertanggungjawaban rupiah demi rupiah keuangan negara betul-betul dapat kita lakukan," ungkap Yasonna.

Yasonna pun menjelaskan, untuk melaksanakan hal tersebut seluruh jajaran Kemenkum HAM harus bekerja sama. Dia yakin, potensi pelanggaran akan mengecil jika disiapkan sistem yang baik dengan sumber daya manusia yang berintegritas.

"Kalau sistemnya baik, paling tidak mengurangi potensi-potensi pelanggaran. Kalau prosesnya baik, hasilnya pasti baik, kalau proses amburadul, hasilnya pasti amburadul," ungkap Yasonna.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Mahfud Md Sampai Angkat Suara

Babak Baru Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Mahfud Md Sampai Angkat Suara

Mahfud meminta Kementerian Keuangan nantinya dapat segera melunasi utang negara terhadap perusahaan milik Jusuf Hamka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya

Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya

Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas

Baca Selengkapnya
Respons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar

Respons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar

Jawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya