Menko Yusril Sebut TNI Tidak Bisa Melaporkan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Ferry Irwandi, Ini Alasannya
Dansatsiber TNI menyatakan telah menemukan indikasi tindak pidana pencemaran nama baik yang ditujukan kepada institusi TNI.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan mengenai rencana Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, yang ingin melaporkan konten kreator Ferry Irwandi ke pihak kepolisian. Dansatsiber TNI mengklaim telah menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap institusi TNI yang diduga dilakukan oleh pendiri Malaka Project tersebut.
Yusril menjelaskan bahwa dalam situasi ini, TNI berinisiatif untuk berkonsultasi dengan pihak kepolisian terkait rencana pelaporan yang akan dilakukan.
"Memang ada masalah (dugaan pencemaran nama baik) di TNI, mereka sudah meminta pandangan kepada Polri. Kita lihat saja," ungkap Yusril saat berada di Mapolrestabes Makassar, pada Kamis (11/9/2025).
Yusril menekankan bahwa sebenarnya Polri telah memberikan penjelasan kepada TNI mengenai kemungkinan untuk mengajukan laporan.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024, tindakan pencemaran nama baik tidak dapat dilaporkan oleh institusi, melainkan hanya oleh individu.
"Saya kira polisi sudah memberikan jawaban. TNI berkonsultasi apakah bisa institusi itu melaporkan sebagai korban. Tapi sudah dijawab, berdasarkan putusan MK, dalam kasus pencemaran nama baik, korbannya yang harus melaporkan adalah individu, bukan institusi. Saya kira jelas masalah itu," jelas Yusril.
Pencemaran nama baik hanya dapat ditujukan kepada individu
Walaupun begitu, ia tetap membuka kemungkinan untuk mengambil tindakan hukum lainnya, selain melaporkan kasus pencemaran nama baik terhadap lembaga. "Kalau ada langkah-langkah hukum yang mau ditempuh, silakan saja, tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik. Karena pencemaran nama baik itu kasusnya adalah individu," tegasnya.
TNI berencana untuk melaporkan Ferry Irwandi terkait suatu perkara
Pada hari Senin, 8 September 2025, Brigjen JO Sembiring, yang menjabat sebagai Dansatsiber Mabes TNI, mengunjungi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai masalah hukum. Dalam pertemuan tersebut, ia mengungkapkan bahwa timnya telah menemukan konten yang dibuat oleh Ferry Irwandi yang dianggap mengandung unsur fitnah, disinformasi, dan framing negatif terhadap institusi TNI. Meskipun demikian, hingga saat ini, TNI belum mengajukan laporan resmi karena masih mempertimbangkan aspek hukum yang mendasarinya.
Menanggapi rencana pelaporan tersebut, Ferry Irwandi menunjukkan sikap yang tenang. Ia membantah anggapan bahwa dirinya menghilang atau bahwa nomor ponselnya tidak aktif. Ferry menegaskan bahwa ia tidak akan menghindar dari proses hukum yang mungkin terjadi. "Kalau memang ada proses hukum, saya siap hadapi," ujarnya. Tindakan TNI ini pun mendapat perhatian dari masyarakat. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa rencana pelaporan tersebut dapat memperkuat militerisasi ruang siber dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap kritik yang disampaikan.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi I juga meminta agar TNI menjelaskan secara terbuka mengenai dasar hukum dari tuduhan yang diajukan terhadap Ferry. Para legislator menekankan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah jelas menyatakan bahwa pencemaran nama baik tidak dapat dilakukan oleh institusi. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan isu-isu hukum yang melibatkan institusi militer.