Menko Polhukam Surati Menkum HAM, Prioritaskan Revisi UU ITE
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sudah menyurati Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yassona Laoly terkait rancangan draf revisi terbatas terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk diteruskan ke proses legislasi DPR. Sebelumnya, diketahui Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, terbuka revisi UU ITE itu masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Pak Menko Polhukam sudah mengirimkan surat kepada Menkum HAM, ini kan prosesnya melalui pak Menkum HAM sebagai wakil pemerintah di dalam pembahasan peraturan perundang-undangan," kata Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam yang juga Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo dalam konferensi pers secara daring, Kamis (24/6).
Sugeng menjelaskan di dalam pembahasan, perubahan dari prolegnas prioritas 2021 bisa menjadi pembahasan. Dengan harapan revisi UU ITE tersebut bisa masuk menjadi prioritas 2021.
"Tapi pak Menko sudah mengirimkan surat kepada pak Menkum HAM, dan tentu pak Menkum HAM pasti akan merespons karena sebelumnya sudah ada pembicaraan tentang itu," ungkapnya.
Tidak hanya itu kata Sugeng, sebelumnya Mahfud MD bersama Yassona juga sudah menyampaikan terkait beberapa pasal yang disepakati akan direvisi yaitu pasal 27, 28,29, dan pasal 36.
"Pak Menko Polhukam bersama Pak Menkominfo, bersama Pak Menkum HAM diterima bapak presiden. Jadi Pak Menkum HAM sudah paham ini jadi nanti tinggal kapan dilakukan pembahasan tentang perubahan atau revisi dari prolegnas prioritas 2021," bebernya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly memastikan pihaknya bakal mengajukan revisi terbatas Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Revisi terbatas itu hanya akan mempertegas pasal yang dianggap karet.
"Jadi memang perlu penegasan, perlu supaya jangan karet dia, kita udah sepakat itu. Revisi yang akan datang akan mempersempit, mempertegas, mempersulit untuk penegak hukum menafsirkan dengan semudahnya," kata Yasonna dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (9/6).
Kendati begitu, Yasonna tetap membendung dampak buruk dari media sosial lewat UU itu. Apalagi pengguna media sosial di Tanah Air kerap menanggapi sesuatu khususnya di media sosial.
"Ya mudah-mudahan dengan ini kita bisa (mencegahnya) dengan baik," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Pakar TKN, Burhanuddin Abdullah, memberikan apresiasi terhadap rekomendasi tersebut
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas membahas pentingnya keterlibatan dan kolaborasi semua pihak.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaKetika Cak Imin menanggapi pernyataan Gibran dengan menyinggung skala prioritas.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnya