Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan E Ramos Petege, pemuda asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Provinsi Papua. Uji materi dia layangkan setelah gagal menikah dengan kekasihnya yang agama Islam.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menilai, putusan MK berkaitan dengan perkawinan beda agama bisa memberikan kepastian.
"Jadi, yang selama ini di dalam ruang abu-abu, grey area, yang menjadi polemik, menjadi perdebatan, kalau sudah diputuskan MK menjadi terang benderang," kata Muhadjir, di sela-sela kunjungan kerjanya di Semarang, Selasa (31/1).
Hal tersebut disampaikan Muhadjir menanggapi putusan MK atas gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan oleh E.
"Mudah-mudahan, putusan MK adalah putusan terbaik," pungkas Muhadjir singkat.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan E. Ramos Petege, usai gagal meresmikan jalinan asmaranya dengan gadis pujaannya karena perbedaan agama.
Diketahui, pemohon E. Ramos Petege merupakan seorang pemeluk Katolik, sementara perempuan yang ingin dinikahinya beragama Islam.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Prof Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa.
Hakim MK Prof Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang diakui Indonesia yang kemudian tertuang dalam UUD 1945 sebagai hak konstitusionalitas warga negara.
Meskipun demikian, hak asasi manusia berlaku di Indonesia haruslah sejalan dengan falsafah ideologi Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila sebagai identitas bangsa.
Ia menjelaskan dalam konteks perkawinan yang menjadi pokok persoalan perkara, terdapat perbedaan konstruksi jaminan perlindungan antara Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan UUD 1945. Pasal 16 Ayat (1) UDHR menyebutkan secara eksplisit "Men and women of full age, without any limitation due to race, nationality or religion, have the right to marry and to found a family".
Jika diterjemahkan "Laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga".
Sementara itu, UUD 1945 memiliki konstruksi rumusan berbeda melalui Pasal 28B Ayat (1) yang menyebutkan "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah".
Berdasarkan rumusan Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945 tersebut, ada dua hak yang dijamin secara tegas dalam ketentuan a quo yaitu hak membentuk keluarga dan hak melanjutkan keturunan. [lia]
Baca juga:
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama
Hakim PN Jaksel Kabulkan Gugatan Nikah Beda Agama
Multitafsir Aturan Pernikahan Beda Agama
Mengesahkan Pernikahan Beda Agama, Agar Tak Disebut Kumpul Kebo
Pemerintah Tolak Pernikahan Beda Agama, Ini Landasan Hukumnya
Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan Bandara VVIP IKN
Sekitar 15 Menit yang laluBos Tol Jusuf Hamka Tagih Pemerintah Bayar Utang: Sekarang Total Rp1,4 Triliun
Sekitar 29 Menit yang laluKomisi III Kritik DPD RI Anggarkan Renovasi Ruang Kerja Rp14,4 M dan Toilet 4,8 M
Sekitar 33 Menit yang laluPernyataan Lengkap Polisi Temukan Bungker Narkoba Dalam Kampus, Apa saja Isinya?
Sekitar 38 Menit yang laluViral Flyer Caleg Jesiska Tanod, Ini Penjelasan PKS
Sekitar 38 Menit yang laluAda Lapas Narkotika Bersertifikat Halal MUI, Ini Faktanya
Sekitar 47 Menit yang laluReaksi Gibran saat Jokowi Dipertanyakan Bisa Kerja dan Bahasa Inggris
Sekitar 49 Menit yang laluKenal Dekat Haris Azhar, Luhut Mengaku Sempat Minta Kasus Diselesaikan Baik-Baik
Sekitar 50 Menit yang laluMenko Luhut Tak Terima Disebut Haris Azhar 'Lord Luhut': Ngenyek Saya
Sekitar 56 Menit yang laluPasien Purnomo Polisi Baik Keluarkan Ilmu Kebal di Depan Calon Jenderal
Sekitar 41 Menit yang laluKomandan Polisi PBB dari New York Temui Kapolri, Ternyata Sahabat Irjen Krishna Murti
Sekitar 59 Menit yang laluTakut Dikejar Debt Collector Belum Bayar Angsuran Kendaraan, Ini Tips dari Iptu Benny
Sekitar 3 Jam yang laluAKP Rita Yuliana Polwan Cantik Berduka, Ini Potretnya di Kuburan
Sekitar 3 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 6 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 6 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: Tes Kesehatan Memuaskan, Skuad Persib Bisa Berlatih Tanpa Kendala
Sekitar 2 Jam yang laluAmbisi Besar David da Silva di Liga 1 2023 / 2024: Bawa Persib Juara!
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami