Menkes Terawan Percepat Pembayaran Klaim ke RS yang Rawat Pasien Covid-19
Merdeka.com - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengaku pihaknya sedang melakukan percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid-19. Menurutnya, jumlah RS yang telah mengajukan klaim 1.356.
"Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien Covid-19, tentunya untuk menjaga cashflow dan mutu layanan rumah sakit" kata Terawan dalam siaran pers, Kamis (1/10).
Ditambahkan Plt Dirjen Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Prof Kadir, prosedur klaim dimulai dari pengajuan oleh rumah sakit. Kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh kemenkes.
"Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, pembayaran diterima di rumah sakit," ungkap Kadir.
Kemudian, kemenkes melakukan upaya dalam pelaksanaan klaim tersebut. Yaitu menerbitkan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19). Selanjutnya Sosialisasi Kepmenkes ini dilakukan secara daring dan serial ke institusi terkait (Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, Rumah Sakit, Organisasi Profesi dan stakeholder lainnya.
"Pembentukan Tim Dispute Kemenkes dan Koordinasi dgn stake holder terkait (BPJS , Dinas kesehatan provinsi) dalam hal percepatan proses klaim dispute," ungkap Kadir.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaKemenkes Sebut 94 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, Mayoritas karena Penyakit Jantung
Kementerian Kesehatan juga menyatakan bahwa ada 13.675 petugas pemilu yang tengah dirawat.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kisah Pedagang Sayur Bangkit dari Covid & Kebakaran, Andalkan KUR BRI untuk Menata Kembali Usaha
Ati mengaku kewajiban pembayaran cicilan KUR BRI Rp9 juta per bulan justru menjadi penambah semangat berjualan.
Baca SelengkapnyaAnggaran Kesehatan di 2023 Capai Rp183,2 Triliun, Tak Ada Lagi Dana untuk Covid-19
Berikut rincian penyaluran anggaran kesehatan di 2023.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui
Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, sebagian anggaran Kementerian dan Lembaga diutamakan untuk penanganan pandemi covid-19
Baca SelengkapnyaSering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Dia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.
Baca SelengkapnyaPascaledakan, Pihak RS Semen Padang Hentikan Sementara Operasional Rumah Sakit
Manajemen rumah sakit sedang mengevakuasi seluruh pasien rawat inap yang terdata sebanyak 102 orang.
Baca Selengkapnya