Menkes Tegaskan RUU Kesehatan Bukan untuk Dokter tapi Masyarakat
Merdeka.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disusun untuk kepentingan masyarakat. Bukan untuk dokter, rumah sakit, hingga menteri.
"Apapun yang kita ubah, prinsip saya harus meningkatkan layanan kesehatan masyarakat, bukan buat dokter, rumah sakit, apoteker, menteri dan lainnya, tapi untuk masyarakat," tegas Budi, dilansir dari Antara, Kamis (16/3).
Budi mengatakan, ikhtiar memperbaiki pelayanan kesehatan untuk masyarakat ditempuh Kemenkes melalui implementasi transformasi kesehatan yang menyasar enam pilar. Di antaranya layanan primer, rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan.
Menurut Budi, dasar yang melatarbelakangi transformasi kesehatan di antaranya pengalaman Indonesia selama menghadapi pandemi Covid-19.
Upaya merealisasikan RUU Kesehatan berbekal filosofi yang tercantum dalam Pasal 28 dan 34 UUD 1945 yang memandatkan negara hadir memenuhi hak layanan kesehatan bagi setiap orang di Indonesia.
"Target kami untuk masyarakat. Itu berkaitan dengan Pasal 34 UUD 1945, negara harus hadir. Kalau izin praktik susah, negara harus hadir, kalau distribusi tidak merata, negara hadir," katanya.
Soroti Kuantitas Dokter
Budi juga menyoroti jumlah dokter yang masih kurang di Indonesia. Data Kemenkes, Indonesia masih membutuhkan sekitar 400 dokter spesialis jantung.
Tapi saat ini dari 92 fakultas kedokteran, hanya ada 20 di antaranya yang memiliki program studi spesialis, sehingga membutuhkan waktu produksi yang lama.
Kekurangan dokter spesialis terbanyak dialami layanan kebidanan dan kandungan sebanyak 3.941 dokter, dokter spesialis kesehatan anak 3.662 dokter, dan dokter penyakit dalam 2.581 dokter.
Dengan jumlah dosen dan kuota mahasiswa saat ini, fakultas kedokteran di Indonesia diperkirakan membutuhkan 1,36 tahun untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis kebidanan dan kandungan, 2,26 tahun untuk dokter spesialis kesehatan anak, 3,23 tahun untuk dokter spesialis penyakit dalam.
Menurut Budi, Kemenkes telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk menambah kuota penerimaan beasiswa dokter spesialis dan sub-spesialis.
Layanan Primer
Selain itu, Budi juga menyorot tentang pentingnya peningkatan layanan primer melalui RUU Kesehatan.
"Dalam RUU ini banyak topik mengenai penguatan layanan primer, melalui skrining, posyandu, laboratorium kesehatan masyarakat, sehingga didapat data kasus, itu semua diintegrasikan dengan teknologi. Vaksinasi juga kami dorong, ada sekitar 10 hingga 12 program," katanya.
Budi mengatakan, saat ini terdapat sekitar 3.000 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dirangkum dalam 400 lebih pasal di RUU Kesehatan, dan baru 100 DIM di antaranya yang dibahas.
Ia juga berkomitmen RUU Kesehatan akan dibahas secara transparan. Masyarakat bisa berpartisipasi melalui public hearing website yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan.
Sebagai bagian dari proses partisipasi publik, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait penyusunan materi RUU Kesehatan melalui laman ini.
Secara paralel, Kemenkes juga menyelenggarakan berbagai kegiatan partisipasi publik secara Luring dan Daring di mana jadwal kegiatan tercantum juga dalam laman tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengirimkan draf RUU Kesehatan kepada pemerintah pada pekan lalu untuk dibahas bersama, setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada Februari 2023.
Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR. Menteri lain yang ditunjuk termasuk Mendikbud Ristek, Menpan RB, Mendagri, Menkeu, dan Menkum HAM.
Selanjutnya, Menkes akan mengoordinasikan penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama dengan Menteri lain yang ditunjuk dan kementerian/lembaga terkait. Antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya
IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca SelengkapnyaCara Menjaga Kesehatan Mata, Hindari Ragam Penyakit Berbahaya Sedari Dini
Seiring bertambahnya usia, memang fungsi mata akan menurun dengan sendirinya. Namun Anda harus tetap bisa melakukan beragam cara untuk menjaga kesehatannya.
Baca SelengkapnyaMenkes: Masyarakat Harus Sehat dan Pintar Kalau Mau RI Jadi Negara Maju
Budi menyebut kesehatan dan pendidikan berkualitas merupakan dua kunci penting agar Indonesia bisa menjadi negara maju pada 2030.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sering Berkeringat di Malam Hari? Waspada, Bisa Jadi Tanda 5 Masalah Kesehatan Ini!
Nggak hanya karena keringat berlebih, ini beberapa masalah kesehatan yang bisa jadi penyebabnya.
Baca SelengkapnyaJangan Asal, Ini Waktu yang Tepat untuk Mandi Demi Kesehatan
Mandi adalah rutinitas harian kebanyakan orang. Namun, apakah waktu mandi pagi atau malam memiliki efek pada kesehatan?
Baca SelengkapnyaIbu Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Benturkan Kepala ke Tembok Rutan, Mengaku Nabi & Bicara Kiamat
Atas rekomendasi dokter, ibu muda rekomendasi dokter, ibu muda itu membutuhkan perawatan sekitar dua minggu.
Baca SelengkapnyaCara Mencegah Usus Buntu pada Anak, Jaga Asupannya tetap Sehat
Usus buntu pada anak adalah kondisi medis di mana apendiks, organ kecil yang menempel pada usus besar mengalami infeksi dan peradangan.
Baca SelengkapnyaDikabarkan Meninggal, Ini Kondisi Dokter Lo Sebenarnya
Ia membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Mudah dan Murah Urus Surat Izin Praktik Dokter
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kini tenaga kesehatan dan tenaga medis tidak perlu repot lagi mengurus Surat Izin Praktik (SIP).
Baca Selengkapnya