Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkes Ganti Istilah ODP, PDP dan OTG

Menkes Ganti Istilah ODP, PDP dan OTG Menkes Terawan dampingi Menteri PMK Muhadjir Effendy kunjungi RSHS Bandung. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam surat yang berisi sekitar 207 halaman tersebut Terawan mengganti istilah orang dalam pengawasan (ODP), Pasien dalam pengawasan (PDP) serta orang tanpa gejala (OTG). Istilah tersebut diganti jadi kasus suspek, porbable, konfirmasi dan kontak erat.

"Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG)," tertulis pada bab 3 terkait surveilans epidomologi halaman 31 yang diteken Terawan, Senin (13/7) kemarin.

Selanjutnya kasus suspek dijelaskan yang memiliki kriteria yaitu orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Lalu pada 14 hari terakhir sebelum timbul timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

"Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19," kutip peraturan tersebut.

Lanjutan

Dalam peraturan tersebut juga menjelaskan ISPA berat membutuhkan perawatan di rumah sakit. Selanjutnya istilah pasien dalam pengawasan (PDP) dikenal dengan kasus saspek.

"ISPA yaitu demam (lebih dari 38 derajat celcius) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala, tanda penyakit pernapasan seperti: batuk atau sesak napas, sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat," kutip peraturan tersebut.

Kasus porbable yaitu kasus suspek dengan ISPA berat, meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 serta belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kemudian kasus konfirmasi.

"Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi Virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR," bunyi peraturan tersebut.

Adapun kasus konfirmasi terbagi jadi dua yaitu kasus konfirmasi dengan gejala kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan terkait kriteria kontak erat. Yaitu orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable. Kontak erat yang dimaksud yaitu bertatap muka, sentuhan fisik, memberikan perawatan langsung.

"Situasi lainnya yang mengindikasi adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat," dalam peraturan tersebut.

Pada kasus probable atau konfirmasi bergejala (simptomatik) untuk melakukan kontak erat periode kontak hal tersebut dihitung selama dua hari kasus tersebut muncul. Kemudian hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

"Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi," tulis peraturan tersebut.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gejala ISPA pada Anak, Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasinya

Gejala ISPA pada Anak, Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasinya

Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) adalah penyakit yang sering menjangkiti si kecil.

Baca Selengkapnya
Cara Mencegah Usus Buntu pada Anak, Jaga Asupannya tetap Sehat

Cara Mencegah Usus Buntu pada Anak, Jaga Asupannya tetap Sehat

Usus buntu pada anak adalah kondisi medis di mana apendiks, organ kecil yang menempel pada usus besar mengalami infeksi dan peradangan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Intususepsi dan Penyebabnya, Kondisi saat Usus Terlipat yang Mengancam Jiwa

Mengenal Intususepsi dan Penyebabnya, Kondisi saat Usus Terlipat yang Mengancam Jiwa

Intususepsi adalah kondisi di mana sebagian usus terlipat dan masuk ke dalam bagian usus lainnya. Kondisi ini dapat mengancam jiwa jika tidak ditangani segera.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Apa Perbedaan dari Istilah Akut dan Kronis pada Penyakit?

Apa Perbedaan dari Istilah Akut dan Kronis pada Penyakit?

Istilah akut dan kronis pada penyakit merujuk pada dua kondisi yang berbeda dan perlu kita pahami.

Baca Selengkapnya
5 Gejala Alergi pada Anak dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu

5 Gejala Alergi pada Anak dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu

Gejala alergi pada anak bisa bervariasi, tergantung pada jenis alergen dan cara tubuh meresponsnya.

Baca Selengkapnya
Mengapa Penting untuk Mencuci Telur Sebelum Menyimpannya dan Cara Aman Melakukannya

Mengapa Penting untuk Mencuci Telur Sebelum Menyimpannya dan Cara Aman Melakukannya

Sebelum disimpan, telur perlu untuk dicuci dulu secarea menyeluruh untuk mencegah munculnya masalah.

Baca Selengkapnya
Penyakit yang Bisa Sebabkan Sesak Napas, Salah Satunya karena Rasa Cemas

Penyakit yang Bisa Sebabkan Sesak Napas, Salah Satunya karena Rasa Cemas

Sesak napas bukanlah suatu kondisi yang dapat diabaikan, karena dapat menjadi tanda adanya gangguan pada sistem pernapasan atau organ tubuh lainnya.

Baca Selengkapnya
Fakta Penting tentang ISPA, Penyakit yang Rentan Menyerang Saat Kualitas Udara Buruk

Fakta Penting tentang ISPA, Penyakit yang Rentan Menyerang Saat Kualitas Udara Buruk

Rentan menyerang saat kualitas udara buruk, temukan langkah tepat penanganan ISPA!

Baca Selengkapnya
Mengenal Gejala Selesma pada Anak, Begini Cara Mencegahnya

Mengenal Gejala Selesma pada Anak, Begini Cara Mencegahnya

Gejala selesma pada anak biasanya meliputi bersin, hidung tersumbat, sakit tenggorokan, hingga demam ringan. Namun kondisi ini bisa membaik dengan sendirinya.

Baca Selengkapnya