Merdeka.com - Kasus Covid-19 varian Omicron di dalam negeri tengah mengalami lonjakan. Total, ada 254 kasus terdiri atas 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional atau imported case dan 15 kasus transmisi lokal.
Untuk itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron untuk diterapkan di seluruh daerah di Indonesia.
"Penambahan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia masih didominasi oleh WNI yang baru kembali dari perjalanan luar negeri. Kemenkes mencatat ada 92 kasus konfirmasi baru pada 4 Januari 2021," kata Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (4/1).
Nadia mengatakan total kasus Omicron di Indonesia saat ini menjadi 254 kasus terdiri atas 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional atau imported case dan 15 kasus transmisi lokal.
"Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49 persen) dan pilek (27 persen)," katanya. [rhm]
Baca juga:
Wagub DKI: Ada 252 Temuan Omicron, 13 Kasus Transmisi Lokal
WHO: Banyak Bukti Omicron Sebabkan Gejala Ringan Tapi Masih Ada Ancaman
Nadia mengatakan Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi di berbagai negara dan diperkirakan akan terus meluas. Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.
Sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penularan varian Omicron, kata Nadia, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.
"Terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaan pasien konfirmasi positif Covid-19," katanya.
Selain itu, Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan klaster baru Covid-19 dan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.
"Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19," katanya.
Selain kesiapan dari segi sarana dan prasarana kesehatan, kata Nadia, kewaspadaan individu harus terus ditingkatkan untuk menghindari potensi penularan Omicron. Protokol kesehatan 5M dan vaksinasi harus berjalan beriringan sebagai kunci untuk melindungi diri dan orang sekitar dari penularan Omicron.
Baca juga:
Wagub DKI: Ada 252 Temuan Omicron, 13 Kasus Transmisi Lokal
WHO: Banyak Bukti Omicron Sebabkan Gejala Ringan Tapi Masih Ada Ancaman
Kemenag Diminta Manfaatkan Bandara Kertajati untuk Penyelenggaraan Haji 2023
Sekitar 29 Menit yang laluKondisi Terkini Pasien Suspek Gagal Ginjal Akut yang Dirawat di RSCM
Sekitar 31 Menit yang laluPanglima TNI Belum akan Terjunkan Pasukan Khusus Cari Pilot Susi Air di Nduga
Sekitar 36 Menit yang laluFirli Bahuri Jawab Sindiran Novel Baswedan Soal Harun Masiku: Kita Tetap Kerja
Sekitar 58 Menit yang laluTerpidana Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul Meninggal Dunia
Sekitar 1 Jam yang laluKelakar Panglima TNI Cegah Karhutla: Kalau Perlu Cari Dukun Biar Hujan Terus
Sekitar 1 Jam yang laluPetugas Gabungan Evakuasi 4 Korban Tewas Gempa M 5,4 Jayapura yang Tercebur ke Laut
Sekitar 1 Jam yang laluPolri: Anton Gobay Pengangguran tapi Bisa Beli Senjata Harga Fantastis
Sekitar 1 Jam yang laluPolri: Anton Gobay Pengangguran tapi Bisa Beli Senjata Harga Fantastis
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Gelar Gerakan Orang Tua Asuh se-Grobogan, Cegah Stunting pada Balita
Sekitar 5 Jam yang laluEdward Syah Pernong Ternyata Punya Sepupu Pensiunan Jenderal Polisi, Ini Sosoknya
Sekitar 6 Jam yang laluPose di Depan Candi Berbaju Merah, Heni Tania Istri Kombes Polisi Disebut 'Kendedes'
Sekitar 8 Jam yang laluVIDEO: Tuntut Bebas, Arif Rachman Klaim Perintah Sambo Mengancam Psikis
Sekitar 23 Menit yang laluVIDEO: Tuntut Bebas, Agus Nurpatria Sebut Analisa Jaksa Bias
Sekitar 32 Menit yang laluVIDEO: Tuntut Bebas, Hendra Klaim Tak Tahu Menahu Upaya Jahat Penghapusan Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Tuntut Bebas, Arif Rachman Klaim Perintah Sambo Mengancam Psikis
Sekitar 23 Menit yang laluVIDEO: Tuntut Bebas, Agus Nurpatria Sebut Analisa Jaksa Bias
Sekitar 32 Menit yang laluVIDEO: Tuntut Bebas, Hendra Klaim Tak Tahu Menahu Upaya Jahat Penghapusan Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Tuntut Bebas, Agus Nurpatria Sebut Analisa Jaksa Bias
Sekitar 32 Menit yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 6 Hari yang laluPemberian Vaksin pada Anak Bisa Kurangi Risiko Demam Berdarah Dengue
Sekitar 4 Jam yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 2 Hari yang laluPersebaya Vs PSS di BRI Liga 1: Aji Santoso Lempar Pujian untuk Seto Nurdiyantoro
Sekitar 29 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami