Menhub bebastugaskan Ketua STIP usai taruna tewas dianiaya senior
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membebastugaskan Ketua STIP Kapten Weku F Karuntu dan menunjuk Pelaksana Tugas Ketua STIP. Keputusan ini setelah adanya taruna STIP Amirulloh Adtyas Putra yang tewas dianiaya seniornya.
"Keputusan diambil untuk mempermudah pelaksanaan tugas tim investigasi internal yang telah dibentuk," kata Budi Karya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (11/1).
Budi melanjutkan Kemenhub juga bertanggungjawab terhadap seluruh proses mulai dari rumah sakit dengan pemakaman. Kemenhub pun telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kepala BPSDMP agar lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan baik secara edukasi maupun peningkatan moral taruna-taruni sekolah tinggi di bawah pembinaan Kemenhub untuk mencegah terulangnya kasus ini ke depan," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono mengatakan motif dari pengeroyokan tersebut yakni senioritas kepada junior yang baru menempuh pendidikan di sekolah itu. Informasi yang dihimpun, pelaku berjumlah 4 orang yakni taruna tingkat 2 STIP, Sisko Mataheru, Willy Hasiholan, Iswanto dan Akbar Ramadhan.
Peristiwa berawal saat saat para pelaku selesai latihan drum band, Selasa (10/1) sekitar pukul 17.00 Wib. Kemudian pelaku Sisko mengajak ketiga lainnya berkumpul untuk mengerjai junior tingkat 1 di basis yang sama yakni drum band.
Kemudian di pukul 22.00 Wib, sebanyak 6 taruna tingkat 1 dikumpulkan para pelaku di lantai 2 kamar M-205. Selanjutnya, satu per satu taruna tingkat 1 dianiaya para pelaku dengan cara dipukul ke arah perut, dada dan ulu hati dengan menggunakan tangan kosong.
Saat Amirulloh dipukul oleh pelaku Willy, tiba-tiba korban ambruk ke dada Willy. Kemudian korban yang sudah pingsan diangkat bersama-sama oleh para pelaku ke tempat tidur. melihat korban pingsan, sontak para pelaku panik dan menghubungi senior tingkat 4 kemudian ke pembina dan piket medis.
Korban dinyatakan sudah meninggal setelah diperiksa oleh dokter piket STIP. Selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Cilincing. Sejumlah barang bukti pun disita yakni, satu botol minyak tawon, minyak telon, satu buah gayung dan gelas juga 2 puntung rokok.
Para pelaku sendiri dijerat Pasal 170 subsider 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara. Kasus tewasnya taruna di STIP ini merupakan kali ketiga. Kejadian serupa pernah terjadi di tahun 2012 dan 2013 silam.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaTaruna TNI Didatangi Keluarga di Wisuda Jurit Bikin Haru, Sosok Ayahnya dan Kakaknya Bukan Orang Sembarangan
Momen wisuda seorang taruna bikin salah fokus (salfok) warganet di media sosial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim
Penunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaLebih Senior, Letjen TNI Tandyo Bintang 3 Angkatan Panglima Jadi Wakasad Dampingi Jenderal Maruli
Kasad Maruli punya Wakasad baru, lebih senior sekaligus rekan seangkatan Panglima Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaGuru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut
Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca Selengkapnya