Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengurai Persekongkolan Jahat Bebaskan Djoko Tjandra

Mengurai Persekongkolan Jahat Bebaskan Djoko Tjandra Potret Djoko Tjandra Ditangkap Polisi. Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Persekongkolan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari jeratan hukum melibatkan banyak pihak. Mulai dari jenderal polisi, Kejaksaan Agung hingga pengacara dan politisi.

Kejagung dan Polri kini tengah mengusut skandal hukum para pejabatnya demi meloloskan terpidana kasus cessie Bank Bali tersebut. Setidaknya, ada dua kasus yang membelit Djoko, di luar cessie Bank Bali.

Kasus pertama, tentang pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Jaksa Pinangki mengajukan diri kepada Djoko sebagai orang yang mampu mengurus hal tersebut. Padahal, fatwa MA tidak terkait dengan tugasnya sebagaiKepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Kejagung.

Fatwa MA penting bagi Djoko, demi terbebas dari eksekusi dan putusan kasus cessie Bank Bali yang menjeratnya belasan tahun lalu.

Sejumlah pertemuan antara Djoko dan Pinangki pun terjadi untuk membahas persekongkolan tersebut. Belakangan, nama Politikus NasDem, Andi Irfan pun mencuat. Dia diduga menjadi perantara duit suap USD 500 ribu dari Djoko kepada Pinangki.

Nama Andi muncul pertama kali ketika Kejagung memeriksa politisi NasDem itu, Senin (24/8). Dalam pemeriksaan kedua, Andi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Apa Peran Andi Irfan?

Pinangki sengaja membawa Andi Irfan untuk menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Tujuannya, untuk meyakinkan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Mengenai peran dia, yang jelas bersama Pinangki, bagaimana meyakinkan Djoko Tjandra untuk percaya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.

Febrie menjelaskan, Andi Irfan bertugas menguatkan penawaran pengurusan fatwa MA demi meyakinkan Djoko Tjandra. Termasuk hitung-hitungan biaya.

"Kayak marketing jual mobil lah, kan harus ketemu langsung. Bagaimana mobil ini bagus, ya kan? Sehingga dia bawa temannya juga yang meyakinkan juga. Ya namanya orang mau ini kan, mau jual mobil ya kan?” jelas Febrie.

Sementara itu, Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo akui, uang suap diberikan melalui perantara. Tidak langsung dari Djoko kepada Andi Irfan dan Jaksa Pinangki.

Uang USD 500 ribu itu tak diserahkan langsung oleh Djoko kepada Andi Irfan, tapi melalui perantara yakni Heriadi. Heriadi masih kerabat dengan Djoko Tjandra.

Djoko sendiri tidak tahu uang yang diberikan kepada iparnya tersebut sampai atau tidak ke Pinangki. Dia juga tak tahu, apakah Heriadi memberikan uang itu kepada Andi Irfan atau tidak.

"Cuma tidak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi, pak Djoko juga enggak tahu. (Penyerahan) melalui adik ipar atau kaka iparnya (namanya) Heriadi," ujarnya.

"Jadi enggak tahu apakah itu sampai ke Pinangki atau tidak Pak Djoko enggak tahu," sambungnya.

Perantara Suap Meninggal

Celakanya, Heriadi ini diduga telah meninggal dunia. Saat ini Kejagung tengah mengecek keberadaan saksi kunci tersebut.

Menurut Soesilo Heriadi meninggal di Indonesia karena terserang Covid-19. Namun, Kejagung tak percaya begitu saja.

"Ini baru saya selidiki, karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal. Baru saya pastikan bener meninggal nggak," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).

Kejagung juga menelusuri aliran USD 500 ribu dari Djoko kepada Pinangki. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan mobil mewah BMW SUV milik Pinangki yang diduga dibeli dari duit hasil suap Djoko Tjandra. Bukan cuma itu, jejak uang Djoko juga membelit adik Pinangki.

"Terkait teknis betul. Yang jelas yang keterkaitan adalah peristiwa Pinangki dalam proses ada beberapa pengecekan antar rekening. Mungkin rekening antara adiknya jaksa Pinangki, atau Pinangki ke adiknya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.

Selain aliran dana, lanjut Febrie, penyidik juga mendalami aset yang dimiliki jaksa Pinangki. Termasuk yang memiliki keterkaitan dengan adiknya.

"Mengenai aset yang terkait adiknya. Mungkin antar kakak dan adiknya," kata Febrie.

Djoko Tjandra Curigai Pinangki

USD 500 ribu dolar yang ditujukan untuk mengurus fatwa MA rupanya baru uang muka saja. Djoko Tjandra keburu merasa ada yang jangga sehingga pembiayaan ditahan.

Pinangki tak kehabisan akal, kemudian dia mencoba celah hukum lain menggunakan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jaksel. Dalam upaya hukum itu, Pinangki kemudian melibatkan pengacara, Anita Kolopaking.

"Ketika uang muka dibayar, ternyata Djoko Tjandra curiga sehingga putus urusan fatwa. Nah, sebatas itulah kejadian Pinangki. Kemudian masuk lah Anita yang sudah dikenalkan Pinangki untuk meyakinkan Djoko Tjandra lagi bahwa sebenarnya yang bisa diurus itu PK," tutur Febri.

Namun dalam pengurusan PK, Djoko Tjandra harus mendaftar sendiri ke PN Jakarta Selatan. Sementara identitasnya masuk ke dalam buronan interpol. Di sini terjadi persekongkolan kedua.

Hapus Status Buronan Interpol

Perencanaan pengurusan penghapusan red notice interpol atas status buronan Djoko Tjandra dimulai. Hal ini penting dilakukan, agar Djoko bebas keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi interpol. Lagi-lagi, Djoko harus keluarkan uang pemulus.

Dalam kongkalingkong ini, melibatkan dua jenderal polisi yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai penerima suap. Kedua polisi ini bertugas ini Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Sementara pihak penyuap yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Tommy lah yang diduga menjadi aktor penghubung antara Djoko Tjandra dan para jenderal polisi tersebut. Tommy juga termasuk orang yang memberikan uang kepada Brigjen Prasetijo. Tommy sebagai pengusaha, memang sudah lama dikenal oleh para pejabat Polri.

"Tersangka Joko S Tjandra menyampaikan telah menyerahkan sejumlah uang, kemudian tersangka yang lainnya juga demikian, sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8) malam.

Kini Djoko, Tommy, Prasetijo dan Napoleon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penghapusan red notice tersebut.

Para tersangka memberi suap Djoko dan Tommy dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara para penerima suap, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Persekongkolan Terungkap

Setelah dua persekongkolan itu terlaksana, Djoko Tjandra pun mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan. Sesuai UU, Djoko harus mendaftarkan sendiri, tidak bisa diwakilkan. Sehingga penting menghapus red notice di interpol.

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, keberadaan Djoko mendaftar PK ini pun terendus oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia pun mengadukan hal ini dalam rapat Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Skandal persekongkolan jahat meloloskan Djoko Tjandra pun terungkap ke publik.

Djoko akhirnya ditangkap oleh Bareskrim Polri di Malaysia. Menyusul pihak-pihak yang terlibat seperti Jaksa Pinangki dan Brigjen Prasetijo.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Persekongkolan Jahat Lima Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman, Begini Perannya

Persekongkolan Jahat Lima Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman, Begini Perannya

Polisi membeberkan peran masing-masing para tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Sosok Jenderal TNI Usulkan Prabowo Jadi Bintang Empat ke Jokowi

Terungkap, Ini Sosok Jenderal TNI Usulkan Prabowo Jadi Bintang Empat ke Jokowi

Presiden Jokowi sebut sosok jenderal ini yang usulkan Prabowo mendapat pangkat Jenderal Kehormatan bintang empat.

Baca Selengkapnya
Usai Dianugerahi Jenderal Bintang 4, Prabowo Syukuran dan Sungkem ke Sukartini Djojohadikusumo

Usai Dianugerahi Jenderal Bintang 4, Prabowo Syukuran dan Sungkem ke Sukartini Djojohadikusumo

Penyerahan pangkat istimewa digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2). Penyerahan pangkat ini dilakukan dalam Rapim TNI-Polri.

Baca Selengkapnya
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.

Baca Selengkapnya
Besok, Jokowi Berikan Prabowo Kenaikan Pangkat Kehormatan Jadi Jenderal Bintang 4

Besok, Jokowi Berikan Prabowo Kenaikan Pangkat Kehormatan Jadi Jenderal Bintang 4

Prabowo sendiri pensiun dari TNI dengan pangkat Letnan Jenderal atau bintang tiga.

Baca Selengkapnya