Mengupas Program Monitoring Center Prevention, Pencegahan Korupsi Ala Ketua KPK Firli
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya pencegahan korupsi melalui sejumlah program. Salah satunya dengan membentuk Monitoring Center Prevention (MPC).
MPC merupakan aplikasi terintegrasi yang dikembangkan KPK guna memudahkan monitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dioperasikan salah satunya oleh pemerintah daerah.
Tujuan MCP mendorong pemerintah daerah bisa melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Bagaimana Kemendagri mendorong kinerja TP PKK? Tri menegaskan kepada Pj. Ketua TP PKK yang dilantik agar dapat meningkatkan kinerja para pengurus dan kader PKK di daerahnya masing-masing.
-
Bagaimana UU KIP mendorong Good Governance? Tujuan utama dari UU ini adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, yang dikenal dengan istilah Good Governance.
-
Bagaimana BPIP ingin memperbaiki etika penyelenggara negara? Sebagai upaya konkret, BPIP menggarisbawahi pentingnya pembentukan Mahkamah Etika sebagai solusi yang diharapkan dapat sejalan dengan prinsip etika Kantian, dimana pejabat negara diharapkan bertindak dengan integritas dan keadilan yang tinggi.
-
Kenapa Bupati Kutai Timur mengajak masyarakat perangi korupsi? 'Ini sebagai upaya memerangi korupsi. Apalagi korupsi bertentangan dengan hak asasi manusia. Mudah-mudahan dengan hadirnya kita mampu menjauhkan diri kita dari korupsi,' katanya.
-
Bagaimana Pemprov Kaltim menargetkan PPU untuk berkembang? 'Sudah saya melihat adanya perkembangan rusa sambar yang dari Api-api sudah berpindah dan saya tantang kembali dua bulan kedepan kalau rusanya segar, berkembang, dan sehat tidak ada yang mati, berarti PPU sudah bisa merawat daerahnya juga dan bisa membuat daerah ini berkembang juga,' tutup Akmal.
"Monitoring Centre for Prevention (MCP). Upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah telah dilakukan KPK. Salah satunya melalui program pencegahan korupsi terintegrasi," kata Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati kepada merdeka.com, Kamis (27/1).
Ipi memaparkan, program MCP merupakan pelaksanaan dari tugas KPK sebagaimana amanah UU terkait fungsi koordinasi dan monitoring atas upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Upaya pencegahan korupsi dari MCP berfokus pada perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi delapan area intervensi. Apa saja?
8 Area Intervensi
Yaitu meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.
Ipi melanjutkan, delapan area intervensi ini merupakan hasil identifikasi KPK atas titik rawan korupsi. Setiap area intervensi tersebut kemudian diturunkan ke dalam serangkaian aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang implementasi dan kemajuannya dievaluasi KPK secara berkala.
"Aksi-aksi pencegahan korupsi tersebut dijabarkan ke dalam indikator dan sub indikator yang harus dilaksanakan pemda," terangnya.
Aksi-aksi pencegahan tersebut difokuskan pada pembangunan sistem dan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan. Tujuannya untuk mengurangi risiko dan dapat menutup celah potensi korupsi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Untuk melakukan monitoring capaian indikator-indikator atas delapan area intervensi tersebut, KPK membangun aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP)," jelas Ipi.
Menurutnya, upaya pencegahan korupsi dengan fokus perbaikan tata kelola pemerintahan daerah ini telah dilakukan KPK dengan mendampingi 34 provinsi yang meliputi 542 pemerintah daerah. Dalam pelaksanaannya KPK juga menggandeng segenap pemangku-kepentingan dan kementerian/lembaga yang terkait lainnya.
"Mulai tahun 2022, monitoring kemajuan perbaikan tata kelola pemerintah daerah akan dilakukan KPK bersama-sama BPKP dan Kemendagri untuk memastikan perbaikan tata kelola berlangsung secara kontinyu, masif dan terukur," kata Ipi.
Dia menambahkan, keberhasilan upaya pencegahan korupsi sangat bergantung pada komitmen dan keseriusan kepala daerah beserta jajarannya untuk secara konsisten menerapkan rencana aksi yang telah disusun. Jika langkah-langkah pencegahan tersebut dilakukan, maka akan terbangun sistem yang baik yang tidak ramah terhadap korupsi.
Di sisi lain, perbaikan sistem juga harus diimbangi dengan pembangunan budaya antikorupsi demi menjaga integritas para pejabat publik. Sebab, kekuasaan yang besar yang dimiliki kepala daerah atau pejabat publik tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas, akan menyebabkan dorongan melakukan tindak pidana korupsi.
"Atau dengan kata lain korupsi terjadi karena kekuasaan ditambah adanya kesempatan dan minus integritas. Karenanya, KPK selalu mengingatkan kepala daerah untuk selalu memegang teguh integritas dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam menjalankan pemerintahannya," jelas Ipi.
Berikut delapan area intervensi MCP:
- Perencanaan dan Penganggaran APBD
Ipi mengungkapkan, sektor perencanaan dan penganggaran APBD menjadi salah satu fokus dalam pencegahan korupsi terintegrasi mengingat terkait dengan keuangan daerah karena beberapa titik rawan dalam kegiatan pengelolaan keuangan daerah. Antara lain titik rawan korupsi berupa fee proyek atau ijon proyek, penerimaan hadiah terkait dengan pengesahan APBD, dana aspirasi, alokasi pokir yang tidak sah, dan lainnya.
"Sebagian besar titik rawan ini berhubungan dengan pelaksanaan fungsi legislatif," ungkapnya.
- Pengadaan Barang dan Jasa
Berikutnya, sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) merupakan sektor strategis dan juga terkait dengan keuangan daerah. Dari hasil identifikasi sektor pengadaan barang dan jasa di daerah, diketahui terdapat titik rawan antara lain pada: kelembagaan ULP yang tidak independen, pokja ULP tidak permanen, pelaksanaan PBJ yang tidak transparan; benturan kepentingan dalam pelaksanaan PBJ, dan lainnya.
"Sehingga, pemda didorong untuk menyusun aksi perbaikan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa dengan melakukan antara lain pembentukan UKPBJ yang independen; perencanaan kegiatan PBJ secara transparan dan akuntabel, melakukan reviu HPS dan probity audit, dan lainnya," kata Ipi.
- Perizinan – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Menurut Ipi, perizinan menjadi salah satu fokus karena merupakan sektor yang terkait dengan pelayanan publik. Melalui perbaikan sektor perizinan diharapkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
"Hasil identifikasi titik rawan korupsi pada sektor perizinan masih menunjukkan bahwa proses perizinan berbelit-belit, tidak transparan dan akuntabel, dan adanya praktik suap/pemerasan/gratifikasi dalam proses perizinan," ungkapnya.
Dari identifikasi ini KPK mendorong agar pemda menyusun perbaikan tata kelola perizinan dengan membangun aplikasi perizinan online yang memudahkan akses masyarakat dalam memproses perizinan, transparansi perizinan baik melalui website maupun media publikasi lainnya. Serta menyediakan layanan pengaduan, termasuk survei kepuasan pelanggan dan tindak lanjut pengaduan.
- Penguatan Kapasitas APIP
Selanjutnya, pengawasan menjadi aspek krusial dalam implementasi program pemberantasan korupsi terintegrasi. Pendampingan, monitoring, dan evaluasi merupakan tugas penting yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Namun faktanya, APIP masih belum kuat dalam melakukan tugas tersebut karena masih terdapat beberapa kendala. Antara lain terkait jumlah SDM APIP yang tidak mencukupi, kompetensi APIP belum memadai, hingga kurangnya anggaran APIP.
"KPK pun mendorong pemda agar melakukan upaya penguatan APIP untuk meningkatkan pengawasan," kata Ipi.
- Manajemen ASN
Ipi melanjutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemda merupakan sumber kekuatan utama dalam pengelolaan pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan terhindar dari praktik korupsi. Dari sisi pengelolaan ASN pemda, KPK menemukan masih terdapat beberapa kendala antara lain masih adanya praktik korupsi terkait jual-beli jabatan, maupun penempatan ASN tidak sesuai kebutuhan ataupun kompetensi.
"Perbaikan tata kelola manajemen ASN yang KPK dorong untuk pemda lakukan antara lain dengan menerapkan merit system," ucapnya.
- Optimalisasi Pajak Daerah
Ipi menjelaskan, pengawasan terhadap keuangan daerah tidak hanya pada aspek penggunaan keuangan daerah saja, tetapi juga dari sisi penerimaannya. Penerimaan daerah yang tinggi diharapkan dapat mendukung kemandirian keuangan pemerintah daerah.
Dia bilang, mencegah kebocoran pajak dan memastikan potensi penerimaan daerah lainnya terpungut akan mendorong optimalisasi penerimaan daerah.
Menurutnya, dari hasil identifikasi yang dilakukan pada pemda, KPK masih menemukan beberapa kendala dan hambatan dalam tata kelola keuangan daerah. Antara lain database pajak yang kurang akuntabel, piutang pajak yang tidak tertagih, hingga tidak ada inovasi dalam upaya peningkatan pajak.
"KPK mendorong perbaikan dalam Optimalisasi Pajak Daerah antara lain dengan mendorong pemda untuk menyusun database pajak yang handal, pengawasan pajak, penagihan piutang pajak dan penegakan hukum pajak," jelasnya.
- Manajemen Aset Daerah
Ipi mengatakan, pengelolaan aset sering kurang mendapatkan perhatian dalam tata kelola pemerintahan, padahal aset merupakan sektor strategis dalam pemerintahan. Dari hasil identifikasi yang dilakukan, terdapat titik rawan dalam Manajemen Aset Daerah, antara lain pencatatan dan pengelolaan aset yang tidak transparan dan akuntabel, hingga banyaknya aset yang dikuasai pihak ketiga.
"Dari hasil identifikasi titik rawan tersebut, KPK merekomendasikan agar pemda menyusun upaya konkrit dalam melakukan perbaikan Manajemen Aset Daerah dengan melakukan langkah-langkah seperti penatausahaan aset, sertifikasi aset, serta pengawasan dan pengendalian aset daerah," paparnya.
- Tata Kelola Dana Desa
Terakhir adalah dana desa yang menjadi salah satu sektor yang dinilai memiliki potensi korupsi. Dari hasil identifikasi titik rawan korupsi pada tata kelola dana desa, diketahui pengelolaan dana desa masih kurang transparan dan akuntabel serta pengawasannya belum efektif.
"Oleh karena itu rekomendasi yang KPK berikan terkait tata kelola dana desa untuk pemda antara lain agar pemda mempublikasikan APBDes dan pertanggungjawaban dana desa hingga mengimplementasikan SISKEUDES dan SISWASKEUDES, serta audit penggunaan dana desa sebagai bentuk pengawasan," tutup Ipi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kota Pasuruan bersama dengan KPK Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Anti Korupsi.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan dalam Sosialisasi Antikorupsi dan Koordinasi Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh KPK.
Baca SelengkapnyaAgus Fatoni menyoroti pencegahan korupsi dalam rangka meningkatkan motivasi dan penilaian yang dilakukan KPK melalui program Diseminasi MCP.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.
Baca Selengkapnyauntuk membumikan isu-isu pemberantasan korupsi yang ada di masyarakat
Baca SelengkapnyaFirli berharap tak ada politik uang dalam kontestasi lima tahunan ini.
Baca SelengkapnyaKPK mengakui praktik korupsi seperti memberikan gratifikasi dan menyuap saat berurusan dengan pemerintah atau penegak hukum masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaPejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim diberi pemaparan materi terkait pencegahan korupsi dari KPK.
Baca SelengkapnyaDalam upaya pencegahan korupsi, KPK memiliki tiga trisula atau strategi yang dilakukan yakni penindakan, pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
Baca SelengkapnyaPada SPI 2022 Kemenag meraih skor 74,20 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor ini turun dari skor sebelumnya di tahun 2021 yakni 80.10.
Baca SelengkapnyaFirli pada aparatur sipil negara (ASN) di Aceh juga meminta agar bekerja baik dan tidak mempersulit pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (14/9).
Baca Selengkapnya