Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengkritisi RKUHP, Ranah Privat yang Dipidana hingga Copy Paste Pasal Zaman Kolonial

Mengkritisi RKUHP, Ranah Privat yang Dipidana hingga Copy Paste Pasal Zaman Kolonial Aksi Mahasiswa Tolak Revisi RUU KPK yang Disahkan. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang juga aktivis bidang hukum, Maidina Rahmawati menyatakan sedikitnya ada 17 masalah dalam revisi UU KUHP yang sebentar lagi akan disahkan DPR dan Presiden.

"Masih banyak masalah, ada 17 isu bermasalah di RKUHP," kata Maidina dalam diskusi di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Beberapa masalah krusial antara lain terkait perlindungan perempuan hingga pasal penghinaan presiden dan lembaga negara. Ia menyayangkan tujuan revisi yang ingin mengubah UU dari zaman kolonial, namun justru hanya mencopy-paste UU lama yang ada, bahkan ada juga pasal yang sudah dihapuskan MK lalu dimunculkan kembali dalam RUU KUHP.

"Terkait dengan perlindungan perempuan, kepastian hukum, demokrasi, dan akhirnya masukan kita pasal penghinaan presiden, masih ada penghinaan pemerintahan sah yang sudah dihapuskan MK, dan tidak berusaha dievaluasi pasal-pasal lucu, pasal penggelandangan, pasal memberi minuman yang sudah mabuk, pasal unggas yang masuk ke pekarangan yang sudah diberi benih," katanya.

Selain itu ia menilai, pembahas RUU KUHP telah gagal lantaran telah memasukkan ranah privat ke dalam urusan pidana. Ia kecewa dengan banyaknya ahli atau profesor hukum yang gagal meluruskan niat DPR mengkriminalisasi urusan pribadi warga negara. Beberapa contoh ranah privat yang diusik dalam RKHUP adalah ancaman pidana bagi zina, seks di luar pernikahan atau kumpul.

"Perannya ahli pidana ya disitu untuk meluruskan, bahwa tidak semua hal yang kita anggap bertentangan dan agama dan moral itu bisa diatur dalam bentuk hukum pidana. Enggak semua hukum agama misal sholat, ya emang saya boleh di penjara karena gak solat? Ya kan itu urusan personal orang," katanya.

Para aktivis hukum mulanya sempat berharap agar pada ahli hukum yang ikut menggodok RKUHP menjelaskan bahwa ranah privat tidak seharusnya masuk pidana karena akan berakibat kesewenang-wenangan aparat.

"Harusnya ahli pidana bisa menjelaskan pidana itu upaya terakhir, pidana itu tidak boleh menyasar ranah privat karena ketika menyasar ranah privat maka akan ada kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum," kata Maidina.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Anies Rutin Temui Tim Hukum Jelang Pengumuan Hasil Pemilu 2024

Anies Rutin Temui Tim Hukum Jelang Pengumuan Hasil Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP

Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP

Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta RUU DJK Dikawal Cegah Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Akal-akan Baru untuk Ikut Cawe-Cawe

Mahfud Minta RUU DJK Dikawal Cegah Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Akal-akan Baru untuk Ikut Cawe-Cawe

Dia meminta agar masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ

Baca Selengkapnya