Mengenal PP Nomor 21 Tentang Perlindungan Kewarganegaraan
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan perlindungan kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.
"PP Nomor 21 ini menunjukkan pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan diaspora Indonesia di luar negeri," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly di Jakarta, Senin (27/6).
Hal tersebut disampaikan Yasonna saat menjadi pembicara kunci pada pertemuan antara masyarakat dan diaspora Indonesia dalam Forum Diskusi Konsuler di San Francisco, Amerika Serikat.
Kegiatan yang digagas KJRI San Francisco bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kemenkumham itu secara khusus membahas perkembangan terbaru mengenai regulasi, kebijakan Indonesia dalam kewarganegaraan, dan keimigrasian.
Yasonna Laoly menegaskan PP Nomor 21 diberlakukan sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Indonesia terutama dalam memberikan perlindungan kewarganegaraan bagi anak-anak hasil kawin campur antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA).
Peraturan yang diundangkan sejak 31 Mei 2022 itu memungkinkan anak-anak untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan yang diajukan kepada Presiden melalui Menkumham.
PP Nomor 21 merupakan perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Perubahan tersebut sebagai langkah terobosan hukum untuk menjawab berbagai perkembangan terbaru terkait kewarganegaraan, termasuk mengatur mekanisme bagaimana seorang anak yang lahir dari perkawinan sah campuran namun kewarganegaraannya bermasalah.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi baru saja mengesahkan PP Nomor 21 Tahun 2022. Beleid tersebut mengatur tentang persyaratan serta proses mendapatkan kewarganegaraan RI bagi anak WNA perkawinan campuran.
Khususnya, anak hasil perkawinan campuran yang luput mendapatkan kewarganegaraan ganda melalui Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara Mencegah dan Mengatasi Anak Rewel pada Perjalanan Darat dan Udara
Pada musim liburan, banyak orangtua mengajak anak mereka untuk berlibur. Dalam perjalanan, tak jarang anak mengalami rewel. Begini cara menenangkannya.
Baca SelengkapnyaPanduan Mencegah dan Mengatasi Mabuk Perjalanan pada Anak, Perlu Dipahami saat Liburan
Terjadinya mabuk perjalanan pada anak bisa membuat liburan yang harusnya menyenangkan jadi tak maksimal. Ini cara menyiasatinya.
Baca SelengkapnyaIni 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyebab Anak Hiperaktif dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu
Melihat perilaku anak yang tidak bisa diam, membuat orang tua kerap menduga anak hiperaktif. Apa penyebabnya?
Baca SelengkapnyaFungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya
Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Baca Selengkapnya8 Cara Mencegah DBD pada Anak, Lakukan Sejak Dini
Demam berdarah merupakan salah satu penyakit yang sering menyerang anak-anak. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk melakukan pencegahan DBD.
Baca SelengkapnyaSyarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih
Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaPELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca Selengkapnya9 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Menggendong Bayi Baru Lahir demi Keamanan dan Kenyamanan
Menggendong bayi baru lahir membutuhkan perhatian ekstra agar bayi tetap aman dan nyaman di dalam pelukan.
Baca Selengkapnya