Mengembalikan Senyum Anak Korban Pelecehan Seksual di Cirebon
Merdeka.com - Sebelas anak korban pelecehan seksual di Cirebon mendapatkan trauma healing di Balai Desa Beber, Kabupaten Cirebon. Trauma healing melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon serta KPAI Kabupaten Cirebon dan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, AKBP M Syahduddi mengatakan, kegiatan trauma healing ini diawali dengan pemeriksaan kondisi psikologis para anak yang menjadi korban kekerasan seksual dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan seberapa jauh dampak psikologis yang ditimbulkan oleh anak-anak tersebut akibat dari peristiwa yang dialami.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menghilangkan rasa takut dan trauma serta memulihkan kondisi fisik dan psikologis anak yang menjadi korban kekerasan seksual dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang peduli terhadap anak," kata Syahduddi, Jumat (20/12).
Kegiatan trauma healing ini dihadiri juga oleh Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Anton, Kasi Propam IPTU Ujang Sarifudin, Kapolsek Beber AKP Soemedi, dan Kanit PPA Sat Reskrim IPDA Dwi.
Ikut serta dalam kegiatan tersebut KPAI Kabupaten Cirebon, Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Muspika Kecamatan Beber, Perangkat Desa Beber, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Beber serta para pemerhati anak-anak di wilayah Kabupaten Cirebon.
Pelaku MN (19) telah ditangkap. Pelaku diketahui merupakan warga Desa Beber, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai buruh.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 15 November 2019. Saat itu dilaporkan bahwa pada hari Senin, 11 November 2019 terjadi tindak asusila di rumah tersangka pelaku di Desa Beber.
Satreskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan dan terungkap bahwa pelaku telah melakukan tindak asusila dengan korban lebih dari satu orang.
Hasil penyelidikan mengungkap adanya 11 anak yang berusia antara 4 sampai 10 tahun, yang menjadi korban tindak pidana asusila tersangka MN. Adalah MF (4 tahun), MA (10 tahun), BN (11 tahun), LK (7 tahun), MY (6 tahun), SF (10 tahun), HN (7 tahun), HP (8 tahun), FR (10 tahun) dan KP (10 tahun).
Reporter: Moch HarunsyahSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siswi SD yang menjadi korban kekerasan seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Bandung K (12) kini menjalani pemulihan trauma.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaKorban dan temannya pun melarikan diri karena ketakutan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaUntuk memastikan kondisi anak dan memberikan pendampingan psikologis dampak peristiwa tragis yang menimpa keluarganya.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPraktisi kesehatan masyarakat dr. Reisa Broto Asmoro memaparkan sejumlah tanda-tanda perundungan atau bullying pada anak yang perlu diketahui oleh orang tua.
Baca SelengkapnyaBerada dalam situasi di mana Anda dan pasangan kepergok anak saat bercinta tentu bisa memicu perasaan yang kompleks. Jangan panik, segera lakukan hal ini.
Baca Selengkapnya