Mengaku Diperkosa Paspampres, Kowad Berpotensi jadi Tersangka

Jumat, 9 Desember 2022 10:52 Reporter : Bachtiarudin Alam
Mengaku Diperkosa Paspampres, Kowad Berpotensi jadi Tersangka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kasal Laksmana Yudo Margono. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad berinisial GER berpotensi menjadi tersangka kasus asusila. Tindakan asusila ini diduga dilakukan bersama Paspampres Mayor Infanteri berinisial BF.

Andika menjelaskan, kesimpulan dugaan asusila tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap GER dan BF.

"Arahnya keduanya menjadi tersangka," kata Andika di sela kunjungan ke rumah dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung, Kamis (8/12).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, sangat memungkinkan bagi GER untuk menjadi tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan dimungkinkan keduanya menjadi tersangka," kata Laksda Kisdiyanto saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (9/12).

Semula, kasus GER dan BF bergulir dengan dugaan pemerkosaan. Kejadian tersebut diduga terjadi di Bali saat perhelatan KTT G20.

Namun, setelah POM TNI melakukan penyelidikan, tidak ditemukan adanya pemerkosaan. Justru yang terjadi adalah tindakan asusila antara GER dan BF dengan motif suka sama suka.

BF sudah ditahan di rutan POM Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat, sejak awal Desember 2022. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara GER diperiksa di Kodam IV Hasanuddin.

Laksda Kisdiyanto mengatakan, BF dan GER terancam dikenakan Pasal 281 KUHP perihal tindak pidana asusila. Bila keduanya terbukti melakukan tindakan asusila, maka bisa dipidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda Rp500.000.

2 dari 2 halaman

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membeberkan hasil penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres terhadap perwira muda Kowad. Kasus itu diduga bukanlah pemerkosaan melainkan tindakan asusila dengan motif suka sama suka.

"Hasil pemeriksaan terbaru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Ini artinya kan suka sama suka, dan dilakukan beberapa kali. Itu artinya bukan pemerkosaan," ucap Andika di sela kunjungan ke rumah dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung, Kamis (8/12).

Dia menegaskan, seandainya persidangan nanti keduanya terbukti bersalah, maka sanksi internal dari TNI juga berlaku, yakni berupa pemecatan.

"Jadi tidak hanya hukuman pidana, tapi juga sanksi dari internal TNI. Karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegas Andika.

Andika menyampaikan, saat ini kedua prajurit tersebut sudah ditahan. Hal tersebut diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Andika, pasal yang tadinya digunakan adalah pasal 285 tentang pemerkosaan, berubah menjadi pasal 281 tentang asusila. [tin]

Baca juga:
Kasus Paspampres dan Kowad, Awalnya Pemerkosaan Kini jadi Asusila
Kasus Mayor Paspampres Diduga Perkosa Perwira Kowad, Panglima TNI: Suka Sama Suka
Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad Terlibat Asusila Ditahan dan Terancam Dipecat
Panglima TNI Ungkap Fakta Baru: Kasus Mayor Paspampres & Kowad Diduga Bukan Perkosaan
Potret Paspampres Siapkan Pengamanan VVIP Jelang Pernikahan Kaesang Anak Jokowi

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini