Mengaku ayahnya, pria di Malang culik anak

Merdeka.com - Lantaran bawa kabur anak berusia 2,2 tahun, Agus, asal Malang, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi. Pria 47 tahun itu berdalih, balita yang dibawanya itu adalah anak hasil perselingkuhannya dengan ibu sang anak.
"Balita itu dibawa lari untuk diasuh sendiri di rumah tersangka yang ada di Malang," kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, Sabtu (2/11) sore.
Ia menceritakan, penangkapan tersangka ini bermula saat pihaknya mendapat laporan dari ST (42), warga Semolowaru, Surabaya. ST melapor kalau anak keempatnya telah diculik oleh seseorang pada Rabu 9 Oktober lalu, sekitar pukul 08.10 WIB. Saat itu, balita berjenis kelamin perempuan itu diasuh oleh babysitter.
"Setelah mendapat laporan itu, kami melakukan penyidikan. Dan baru berhasil mengungkap serta menangkap tersangka Jumat (1/11) kemarin," katanya.
Dari pengakuan tersangka, kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, kalau anak yang dibawanya lari itu adalah anaknya sendiri. "Tersangka mengakui, kalau anak tersebut adalah hasil hubungan biologisnya," sambung Suparti.
Tersangka mengaku, kalau dirinya dan ST adalah sepasang kekasih yang kerap berhubungan badan, meski keduanya sudah sama-sama berumah tangga. Kemudian dari hubungan 'gelap' itu, ST melahirkan bayi perempuan.
"Saya menjalin hubungan gelap ini sudah 7 tahun, jadi hubungan intim seperti suami istri juga sudah saya lakukan," aku pria berkaca mata itu kepada penyidik.
Agus nekat menculik bayi itu karena mendapat kabar jika sang bayi tidak dirawat dengan baik. Ia mengatakan, jika anak itu kerap mendapat kekerasan dari orangtuanya.
"Mendengar sering mendapat kekerasan, perasaan saya makin kuat, kalau itu adalah anak saya dari hubungan kami," ujarnya.
Selanjutnya, Aguspun nekat membawa lari bayi yang diakui sebagai anaknya itu ketika ST tengah sakit dan menjalani opname di rumah sakit.
Namun, pengakuan tersangka Agus itu disangkal oleh ST. Meski sudah memiliki empat anak, termasuk bayi yang dibawa lari Agus, ST menolak kalau balita itu adalah hasil hubungan gelapnya dengan Agus.
Untuk pembuktian, pihak kepolisian akan melakukan tes DNA. Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 330 dan 331 KUHP dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
"Untuk kasus ini, tersangka bisa dijerat hukuman tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak," tegas dia.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Empat Orang jadi Tersangka Penculikan dan Bullying Siswa MAN 1 Medan, Teman dan Alumni Terlibat
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap MH (14), siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan.
Baca Selengkapnya

Heboh Debt Collector Culik Istri Nasabah di Riau, Ini Kronologinya
Para pelaku membawa korban ke rumah salah satu dari mereka yakni PH. Korban dikurung di dalam kamar.
Baca Selengkapnya

Bocah Perempuan yang Hilang di New York Ditemukan, Penculiknya Dikepung Helikopter
Proses pencarian Charlotte melibatkan lebih dari 400 orang, termasuk sukarelawan dari 34 departemen pemadam kebakaran dan kelompok swasta, serta penegak hukum.
Baca Selengkapnya

WNI asal Langkat Korban Penculikan di Malaysia Akhirnya Pulang Kampung, Begini Kondisinya Sekarang
Perempuan itu sempat menjadi korban penculikan selama 10 hari di Malaysia.
Baca Selengkapnya

Sudah 2 Hari Bocah Perempuan Hilang di New York, Sepedanya Tergeletak di Jalan
Bocah perempuan 9 tahun hilang saat bermain sepeda di sebuah taman nasional di New York.
Baca Selengkapnya

Ingin Healing, Remaja Putri Putus Sekolah Culik Anak 11 Tahun
Pelaku mengaku kesepian dan perlu teman hingga akhirnya mengajak korban keliling naik motor.
Baca Selengkapnya

Ada WNI di Malaysia Disekap dan Dianiaya, Ini Kata Polri
Sementara ketiga teman korban dibebaskan tanpa terluka di tengah jalan oleh para tersangka.
Baca Selengkapnya

Kronologi WNI Asal Medan Diculik Saat Liburan di Malaysia Gara-Gara Suami Utang Rp1,7 Miliar
Korban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca Selengkapnya

TNI Ungkap Hasil Autopsi: Ada Benturan Benda Keras di Leher Imam Masykur Korban Penganiayaan Paspampres
TNI mengungkapkan hasil autopsi Imam Masykur korban penganiayaan anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan dua prajurit TNI.
Baca Selengkapnya

Momen Menegangkan Gadis Diculik dan Dimasukkan ke Mobil Pikap untuk Kawin Paksa
Korban ditangkap saat sedang berdiri di pinggir jalan.
Baca Selengkapnya

VIDEO: Remaja Yatim Piatu Disekap Jadi Budak Seks 8 Bulan, Pelaku Bukan Orang Sembarangan
Kondisi BA saat ini masih depresi berat dan dirawat di rumah aman Kota Salatiga.
Baca Selengkapnya

Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?
Pomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur
Baca Selengkapnya