Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menengok Perjalanan Kasus Ratna Sarumpaet yang Akhirnya Bebas dari Bui

Menengok Perjalanan Kasus Ratna Sarumpaet yang Akhirnya Bebas dari Bui Ratna Sarumpaet bebas bersyarat. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Terpidana kasus kabar bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet akhirnya bisa bebas bersyarat pada Kamis (26/12). Ratna Sarumpaet sebelumnya divonis bersalah oleh hakim dan divonis dua tahun penjara.

Pengacara Ratna, Desmihardi menyampaikan kliennya telah bebas bersyarat. Pembebasan ini diberikan setelah Permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ratna Diterima dan dikabulkan, Ratna juga mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan oleh Menkumham.

"Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas perempuan kelas II A Pondok bambu," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/12).

Berikut perjalanan kasus Ratna Sarumpaet:

Mengaku Dianiaya

Cerita berawal dari viral foto wajah aktivis perempuan Ratna Sarumpaet dengan muka bengkak beredar di media sosial. Kecaman dan kutukan pun mengalir dari para politikus koalisi Prabowo-Sandiaga, ketika itu. Tuduhan kekerasan karena perbedaan politik sempat mencuat.

Dalam pengakuannya kepada sejumlah pihak, Ratna Sarumpaet mendapat kekerasan fisik pada 21 September 2018 usai menghadiri sebuah acara di Bandung. Dia mengaku diseret dari taksi yang ditumpangi, dipukuli oleh sejumlah orang, dan dibuang tak jauh dari Bandara Husein Sastranegara. Kabar itu baru heboh 10 hari kemudian saat foto itu beredar.

Saat mengetahui Ratna mengalami penganiayaan, Prabowo Subianto langsung menemui Ratna. Kala itu, Prabowo mengutuk aksi keji itu yang disebutnya sudah melanggar HAM. Menurut Prabowo, dari perbincangannya, Ratna terlihat sangat trauma dan ketakutan. Sempat ingin menutupi kasus itu. Namun, dia minta persoalan serius ini memang harus diketahui oleh publik.

"Saya bicara sama ibu Ratna walaupun beliau dan keluarganya merasa terus terang saja ketakutan karena memang diancam terus menerus, bahkan sudah berapa hari di RS tidak mau laporan, karena sudah menyebar akhirnya saya sampaikan hal ini tidak bisa ditutupi harus dibuka ke publik," kata Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Mengakui Berbohong Telah Dianiaya

Ratna Sarumpaet akhirnya mengakui berbohong telah dianiaya. Dalam jumpa pers pada Rabu (3/10/2018) di rumahnya, Ratna pertama menuturkan pertama kali mengarang cerita itu kepada anaknya saat mengetahui wajahnya lebam. Ratna mengatakan saat itu anaknya bertanya mengapa wajahnya lebam. Dia langsung menjawab dipukuli orang.

Ratna mengakui wajahnya nampak babak belur karena usai menjalani operasi sedot lemak pipi kiri di RS Bina Estetika pada 21 September 2018 lalu. Kemudian saat keluar dari RS sehari setelahnya, 22 September 2018, Ratna kaget melihat wajahnya bengkak-bengkak seperti babak belur.

Ratna mengaku bingung karena harus memiliki alasan kepada anak-anaknya jika ditanya soal mukanya babak belur. Kemudian saat pulang ke rumah, dia pun mengaku kepada anak-anaknya habis dipukuli orang.

"Saya ditanya anak saya, saya jawab dipukuli orang. Jawaban pendek itu terus dikorek karena anak lihat ibunya lebam-lebam. Saya tak pernah membayangkan kebodohan ini," kata Ratna.

Dalam kesempatan tersebut Ratna mengucapkan permintaan maafnya kepada anak-anaknya. Ia juga mengucapkan permintaan maafnya kepada Prabowo Subianto yang telah membelanya.

"Saya dengan sangat memohon maaf kepada Pak Prabowo. Terutama kepada Pak Prabowo Subianto yang dengan tulus membela saya, membela kebohongan yang saya buat. Saya enggak tahu apa rencana Tuhan dari semua ini. Tapi saya berjanji akan memperbaiki dan memulihkan perjuangan kami yang sekarang ini sedang terhenyak," katanya.

Ditetapkan Tersangka

Setelah mengakui kebohongannya, Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10). Ratna rupanya ditangkap saat hendak terbang ke Chile.

"Ke Chile. Jadi karena kami dapat info akan berangkat malam ini, sehingga kami cegah. Selanjutnya penyidik yang menangani," kata Kapolres Bandara AKBP Victor Togi Tambunan saat dihubungi, Kamis (4/10/2018).

Kemudian penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan ibunda artis Atiqah Hasiholan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Divonis Dua Tahun Penjara

Ratna pun menjalankan persidangan, dan mendengarkan keterangan para saksi. Ratna Sarumpaet diganjar hukuman 2 tahun kurungan penjara. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, Kamis (11/7).

Hakim menyatakan terdakwa bersalah karena melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Menjatuhkan pidana selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," ujar dia.

Hakim menilai terdakwa terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dalam amarnya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa sebagai publik figur harusnya berbuat baik, terdakwa berusaha menutupi perbuatan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa sebagai kepala keluarga dan sudah berusia lanjut serta terdakwa telah meminta maaf. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta majelis hakim mengganjar terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara.

Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Ingin Istirahat Usai Bebas

Setelah mendekam Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu, akhirnya Ratna Sarumpaet bisa menghirup udara bebas. Ratna telah bebas usai mendapatkan pengurangan kurungan penjara selama sembilan bulan. Dari total hukum dua tahun, Ratna hanya mendekam di penjara selama 15 bulan saja.

Dalam sebuah video yang dikirimkan Kuasa Hukum Ratna Desmihardi, usai dari Lapas, pada Kamis (26/12) Ratna terlihat sumringah. Di temani anak perempuannya Atiqah Hasiholan, Aktivitas 98 itu mengatakan, "Saya bebas," sembari mengangkat kedua tangannya dan diikuti gelak tawa.

Ratna yang dalam video mengenakan baju warna hijau telor asin itu juga terlihat menjinjing sebuah map. Pasca keluar dari penjara, Ratna mengatakan dirinya ingin menghabiskan waktu untuk liburan tahun baru.

"Istirahat dulu, tahun baruan dulu, sama keluarga dulu," ucap Ratna.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap
Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap

Dalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
CEK FAKTA: Hoaks Jakarta Diporak-porandakan Angin Puting Beliung pada 7 Desember
CEK FAKTA: Hoaks Jakarta Diporak-porandakan Angin Puting Beliung pada 7 Desember

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan

Baca Selengkapnya
Menkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks di Media Sosial Terkait Pemilu
Menkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks di Media Sosial Terkait Pemilu

Sisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Tragis, Seorang Nenek Tewas Terjebak Kobaran Api yang Melahap Rumahnya
Tragis, Seorang Nenek Tewas Terjebak Kobaran Api yang Melahap Rumahnya

Jasad nenek Katinam ditemukan di lantai 2 rumah dilahap api.

Baca Selengkapnya
Polres Rohul Sampaikan Bahaya Hoaks Jelang Pemilu 2024 kepada Pemilih Pemula
Polres Rohul Sampaikan Bahaya Hoaks Jelang Pemilu 2024 kepada Pemilih Pemula

Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pada era digital saat ini berita palsu dapat dengan mudah menyebar ke masyarakat

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Suara Anies Capai 58,77% Menang Satu Putaran di Pilpres 2024
CEK FAKTA: Hoaks Suara Anies Capai 58,77% Menang Satu Putaran di Pilpres 2024

Beredar unggahan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar menang satu putaran, begini penelusurannya

Baca Selengkapnya