Mendikbud Sebut Kasus Penganiayaan Siswi SMP Pontianak Tak Seheboh di Medsos
Merdeka.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyesalkan fakta kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar SMP di Pontianak tidak seperti yang viral di media sosial. Mendikbud menyimpulkan itu setelah mendapat penjelasan langsung mengenai duduk persoalan kasus ini dari Kapolresta Pontianak, Kompol Muhammad Anwar Nasir.
"Kasus ini sangat disayangkan, dan tidak seperti yang viral di medsos setelah saya," kata Muhadjir Effendy di Pontianak seperti dilansir Antara, Kamis (11/4).
Untuk diketahui, isu yang viral di media sosial bahwa korban dikeroyok 12 pelaku. Pada kenyataannya itu tidak benar. Korban dikeroyok tiga pelaku. Info yang juga viral adalah penganiayaan terhadap alat vital korban. Kabar ini juga tidak benar setelah polisi mendapat hasil visum.
"Maaf nalar sehat mestinya korban bisa meninggal kalau isu tersebut benar," ucapnya.
Mendikbud mengajak kepada para kepala sekolah agar tidak membiarkan berita liar itu. Sehingga merusak citra sekolah. Apalagi sudah terlanjur viral di dunia, sehingga dampaknya luar biasa.
"Mohon kerja sama kepala sekolah untuk meredam masalah ini, dan memberikan informasi yang benar, baik pada media maupun melalui medsos," ujarnya.
Muhadjir meminta kepala sekolah di Kalbar untuk terus meningkatkan pengawasan anak-anak didiknya, sehingga terhindar dari narkoba dan perilaku negatif lainnya. Dalam perspektif pendidikan, pendekatannya dengan mendidik. Sebab anak-anak bukan penjahat. Mereka sedang mengalami pertumbuhan. Jangan sampai mereka terampas masa depannya karena saat ini sangat tertekan dan terintimidasi.
Sebelumnya, Polresta Pontianak, Rabu malam (10/4) telah menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial FA atau Ll, TP atau Ar dan NN atau Ec (siswa SMA) dugaan kasus penganiayaan seorang pelajar SMP Au di Kota Pontianak.
"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir.
Penetapan tersebut, dari hasil pemeriksaan yang ketiganya mengakui penganiayaan, tetapi tidak melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif seperti informasi yang beredar di media sosial.
"Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika," ungkapnya.
Sesuai dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka dilakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana), katanya.
Ia menambahkan, fakta hingga ditetapkan sebagai tersangka, yakni tersangka menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, lalu ada tersangka yang memiting, dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal.
Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar, Kombes (Pol) dr Sucipto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter, hasilnya tidak seperti yang diberikan di media sosial yang menyatakan pada area sensitifnya dianiaya.
"Intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut," ujarnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siswi SMP di Kendari Dianiaya Temannya Hingga Pingsan, Penyebabnya Gara-Gara Hal Sepele Ini
Siswi SMP berinisial A (16) dianiaya temannya hingga pingsan beredar di media sosial (medsos).
Baca SelengkapnyaPelajar SMP di Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri dengan Tali Pramuka
Dari hasil pemeriksaan dokter Puskesmas bocah itu diperkirakan meninggal dunia tengah malam
Baca SelengkapnyaBerkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaPerkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Nilai Ganjar Kampanye Jalan Sendiri, Capres Lain di Atas Mobil Alphard
Hasto menyebut, jika Ganjar dapat blusukan dengan mantap dan sangat keterbukaan.
Baca SelengkapnyaSiswi SMP Disekap dan Diperkosa di Lampung, 4 Buronan Dibantu Keluarga Kabur dari Kejaran Polisi
Polisi masih memburu empat buronan penyekap dan pemerkosa siswi SMP inisial NA.
Baca SelengkapnyaDua Petugas KPPS di Makassar Meninggal Diduga Kelelahan dan Sesak Napas, Lima Orang Dirawat
Salah satu korban adalah seorang mahasiswa yang sudah persiapan untuk ujian skripsi.
Baca SelengkapnyaViral Penemuan Bayi Dibuang Beserta Surat Wasiat, Pelaku Siswa SMP Kebingungan usai Melahirkan
Penemuan bayi bersama surat wasiatnya ini terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca Selengkapnya