Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendesak lahirnya UU perlindungan data pribadi

Mendesak lahirnya UU perlindungan data pribadi Hanafi Rais. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Saat ini penyedia layanan media sosial, situs transaksi e-commerce atau belanja online hingga aplikasi pemesanan transportasi umum, membutuhkan data pribadi penggunanya agar layanan tersebut dapat digunakan. Padahal, data pribadi ini rentan disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh penyedia layanan online untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Hanafi Rais menegaskan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan kebutuhan sangat mendesak. Ini penting demi melindungi agar data pribadi tidak disalahgunakan. Partai Amanat Nasional (PAN) akan mendesak Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meminta Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan masuknya RUU tersebut dalam Prolegnas 2018. Meski Prolegnas 2018 sudah disepakati, dia yakin RUU ini bisa masuk jika pemerintah punya kemauan mengusulkan.

"Nah ini momentum untuk membuat UU yang dapat mencakup semua, khususnya untuk kebutuhan masyarakat atas tren big data saat ini. Dan Kemenkumham yang bisa mengusulkan RUU apa saja yang masuk Prolegnas, tapi justru tidak memasukkan RUU PDP ke kita," kata Hanafi melalui keterangan pers yang diterima merdeka.com, Senin (28/1).

Negara lain telah memiliki kebijakan perlindungan data pribadi warga negaranya. Malaysia dan Singapura memiliki regulasi Personal Data Protection Act (PDPA) dan badan yang memastikan regulasi tersebut ditegakkan. Hanafi melihat masyarakat Indonesia mulai khawatir. Terlihat saat aturan registrasi SIM prabayar yang mengharuskan masyarakat memberikan informasi personal, seperti nama ibu dan NIK. Lalu gencarnya penyelenggara sistem elektronik asing yang mengumpulkan data pribadi masyarakat juga menjadi kecemasan.

Hanafi optimis RUU Perlindungan Data Pribadi mendapat tempat dalam prolegnas 2018 mengingat pengguna internet di Indonesia sangat tinggi dan menjadi potensial target aplikasi asing. Bahkan selain UU juga diperlukan lembaga khusus yang mengawasi proses pengumpulan data pribadi.

"Saya sejalan dengan ide dibentuknya lembaga khusus untuk mengawasi semua proses pengumpulan data tersebut. Nanti, lembaga itu yang mengawasi semua proses dan jika ada yang merasa datanya disalahgunakan, orang-orang bisa melaporkannya ke lembaga tersebut,” paparnya.

UU ini nantinya diharapkan dapat menjadi standar perlindungan data pribadi secara umum, baik yang diproses sebagian atau keseluruhan dengan cara elektronik maupun manual. Masing-masing sektor dapat menerapkan Perlindungan Data Pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi sesuai karakteristik sektor yang bersangkutan.

Dia tidak ingin kejadian di India juga dialami rakyat Indonesia. Sistem informasi yang berisi data pribadi masyarakat India dikabarkan berhasil dibobol. Bahkan, informasi dalam sistem bernama Aadhaar itu disebut-sebut telah dijual pada publik.

"Padahal Aadhaar merupakan sistem penyimpanan berbasis biometrik terbesar di dunia. Dalam sistem penyimpanan ini tersimpan lebih dari miliar informasi dari penduduk India," jelasnya.

Menurutnya, payung hukum perlindungan data pribadi yang ada saat ini yakni Peraturan Menteri (Permen) No. 20 Tahun 2016 belum cukup. Menurutnya, Indonesia perlu memiliki Undang-Undang yang khusus melindungi Data Pribadi. Karena Indonesia disebut sebagai negara yang terlambat mengatur soal data pribadi.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menjaga Privasi di Internet, Makin Jadi Tuntutan

Menjaga Privasi di Internet, Makin Jadi Tuntutan

Menjadi penting bagi masyarakat yang ingin menjaga privasinya.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029

Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.

Baca Selengkapnya
Demi Perluas Pasar, Perusahaan Internet ini Terapkan Sertifikasi ISO

Demi Perluas Pasar, Perusahaan Internet ini Terapkan Sertifikasi ISO

Ini dilakukan demi memastikan perbaikan kualitas layanan dan keberlanjutan perusahaaan.

Baca Selengkapnya
Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.

Baca Selengkapnya
Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari

Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Selengkapnya
Kolaborasi Strategis dalam Tingkatkan Keamanan Data, Ini Contohnya!

Kolaborasi Strategis dalam Tingkatkan Keamanan Data, Ini Contohnya!

Kolaborasi antara perusahaan, lembaga pemerintah, akademisi, dan penyedia solusi teknologi menjadi kunci.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Pengguna Internet Indonesia Ternyata Dikuasai Orang-orang Ini

Terungkap, Pengguna Internet Indonesia Ternyata Dikuasai Orang-orang Ini

Siapa mereka? Berikut orang-orang yang menguasai internet Indonesia.

Baca Selengkapnya