Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri yakin DKPP netral soal sanksi ketua KPU dan Bawaslu DKI

Mendagri yakin DKPP netral soal sanksi ketua KPU dan Bawaslu DKI Mendagri Tjahjo Kumolo. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan proses kasus dugaan pelanggaran etik ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran menerima honor dari kubu Ahok-Djarot. Tjahjo meyakini DKPP memberikan keputusan tepat dalam kasus itu.

"Sekarang sedang diproses di DKPP. Pemerintah menyerahkannya kepada DKPP, karena DKPP itu badan yang cukup terhormat, cukup kredible, dan teruji," kata Tjahjo dalam acara Penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2016 di Kantor KPP Pratama Pancoran Jalan TB. Simatupang Kavling 5, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (31/3).

Dia meyakini proses persidangan kasus ini akan berjalan dengan baik dan jujur. Sebab menurutnya, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

"Saya kira Pak Jimly orang yang sangat-sangat independen, dia pegang prinsip. Saya yakin beliau akan mengambil keputusan dengan data dan dengan fakta," kata Tjahjo.

Diketahui, ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno dan ketua Bawaslu Mimah Susanti harus menjalani sidang pelanggaran kode etik DKPP. Keduanya diadukan karena menerima honor dari tim Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat.

Pada 9 Maret lalu, Sumarno dan Mimah bertemu dengan tim pemenangan pasangan nomor urut dua di Hotel Novotel, sebagai narasumber. Kelar acara keduanya pun diberi uang Rp 3 juta sebagai bentuk apresiasi.

Dalam sidang yang digelar kemarin, Sumarno mengakui soal honor tersebut. Namun dia menilai honor tersebut cuma sebagai upah sebagai narasumber.

"Memang kami menerima honor, kemudian kami langsung serahkan kepada driver dan kebetulan dia ada perlu katanya juga untuk perbaikan," kata Sumarno dalam sidang etik di Gedung Nusantara IV, Kawasan Parlemen, DPR, Kamis (30/3), Jakarta.

Jawaban Sumarsono langsung dikritik Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie yang memimpin jalannya sidang. "Ini sepele tapi bisa jadi besar. Sekarang belum dilarang ke depan boleh dievaluasi. Tugas penyelenggara pemilu melayani, masa terima honor. Yang merasa kepantasannya tinggi masa nerima gitu loh," tegur Jimly.

Lalu anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Saut Hamonangan Sirait, mencecar pengakuan Sumarno pada Mimah. "Dapat berapa honor?" tanya Saut.

"Rp 3 juta," jawab Mimah. "Dilaporkan enggak ke KPK?" sambung Saut.

"Sudah dipotong pajak," sambung Mimah.

Usai sidang, Sumarno menambahkan, uang itu diberikan panitia acara. Jumlah yang diterima pun masih dalam batas wajar tidak mencapai Rp 50 sampai Rp 100 juta.

"Iya kan tadi sudah saya sampaikan tadi ada yang kadang kita menerima honor, ada yang tidak tergantung panitianya. Ya sekitar segitulah (3 juta)," katanya.

Selama ini, katanya, memang belum ada aturan yang jelas terkait penerimaan honor ketika dipanggil sebagai narasumber. Dia mengusulkan agar DKPP memberikan saran kepada KPU Pusat sehingga ada aturan jelas tentang penerimaan honor.

"Kalau misalnya tidak diperbolehkan dan kemudian ada komisioner yang diundang kemudian menerima itu pasti pelanggaran. Jadi memang harus ada ketentuan itu," tegasnya.

Juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot, Hidayat Ace Hasan Nasbi menambahkan kegiatan mengundang KPU DKI dan Bawaslu DKI sudah beberapa kali dilakukan secara internal. Dia menegaskan, selama mereka bukan anggota tim pemenangan ataupun partai pengusung maka akan mendapatkan honor.

"Kan kita perlu memperhatikan dan menghargai kerja mereka yang telah datang dan memberikan informasi dan pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Maka dari itu, kata Ace, seharusnya permasalahan pemberian honor tidak perlu dibesar-besarkan. "Memberikan honor kepada narasumber kan memang sudah biasa kan," terangnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
DKPP Blak-blakan Alasan Tak Pernah Beri Sanksi Pemberhentian Ketua KPU, Hanya Peringatan Keras Terus

DKPP Blak-blakan Alasan Tak Pernah Beri Sanksi Pemberhentian Ketua KPU, Hanya Peringatan Keras Terus

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan soal pemberian sanksi peringatan keras secara terus menerus kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran

Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya