Mendagri sebut pengumuman tersangka calon kepala daerah kewenangan KPK
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara tentang pro dan kontra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mengumumkan nama-nama peserta Pilkada 2018 yang terjerat kasus korupsi. Menurut Tjahjo, masing-masing lembaga termasuk KPK memiliki prosedurnya sendiri-sendiri.
"Masing-masing instansi atau lembaga ada protapnya sendiri. Kepolisian dan Kejaksaan memang ada kebijakan (menunda proses hukum) sampai Pilkada selesai. Tetapi KPK tidak. Saya kira ya enggak bisa dipaksa," ujar Tjahjo usai membuka acara Konsolidasi Pelaksanaan dan Penanaman Modal Nasional di Sleman, Selasa (13/3).
Politikus asal PDIP ini menjabarkan masing-masing instansi memiliki kewenangannya masing-masing. Instansi lain, kata Tjahjo tak berhak mengintervensi instansi yang lainnya.
"Saya kira tak bisa mengintervensi lembaga lain. Seperti saya punya SOP sendiri. Lembaga lain juga punya SOP sendiri. Kan sulit," ucap Tjahjo.
Tjahjo menjabarkan meskipun ada imbauan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang meminta agar KPK menunda pengumuman nama tersebut tetapi kewenangan tetap ada di KPK. Itu, kata Tjahjo, hanya himbauan sifatnya.
Tjahjo menambahkan bahwa pihaknya menekankan agar penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 musti bebas dari praktik-praktik yang bisa menciderainya. Pilkada Serentak 2018, lanjut Tjahjo harus bisa menjadi pesta demokrasi yang bermartabat.
"Kita harus hilangkan politik uang. Hilangkan kampanye yang berujar kebencian. Kita adu konsep. Adu gagasan," tegas Tjahjo.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaTidak Masalah Diberhentikan PPP, Witjaksono Tegaskan Kader Daerah Dukung Prabowo-Gibran
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi memastikan Witjaksono diberhentikan posisinya dari Wakil Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaKeponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas
Agus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru
Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca Selengkapnya