Mendagri punya dua cara berhentikan Ratu Atut
Merdeka.com - Tidak ada cara lain untuk memberhentikan Ratu Atut Chosiyah dari Gubernur Banten saat ini. Kecuali, Ratu Atut sendiri melimpahkan kewenangannya kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno dan menunggu status terdakwa.
"Nanti kalau KPK mengizinkan Atut buat surat pelimpahan wewenang kepada wakilnya itu enggak masalah. Jadi ada dua cara sebenarnya. Yang pertama pelimpahan sekarang, yang kedua nonaktif setelah terdakwa," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, (15/1)
Namun, Gamawan menyarankan sebaiknya menunggu status Ratu Atut sebagai terdakwa. Dengan demikian, Ratu Atut telah berhenti secara permanen.
Topik pilihan: Akil Ditangkap | Sidang Kasus Akil
"Keduanya bisa dimungkinkan. Tapi Kalau lebih permanen menunggu status terdakwa dulu. Kan nanti ada no registrasinya, no registrasi itu, sesuai undang-undang no registrasi itu digunakan untuk konsideran dari penonaktifan, nanti digunakan untuk melimpahkan wewenang ke Rano," jawab Gamawan.
KPK telah menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan perkara pemerasan serta suap. Untuk proses penyidikan, Ratu Atut kini ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaHak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaMendagri Minta Dukcapil Kebut Urus Surat Kematian Petugas Pemilu Meninggal Dunia
Data KPU per Senin 19 Februari 2024 mencatat jumlah petugas Pemilu meninggal dunia mencapai 71 orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM
Idrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.
Baca SelengkapnyaKetua dan Tiga Anggota PPK Tapos Depok Batal Mengundurkan Diri, Begini Alasannya
PPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.
Baca Selengkapnya3 Mantan Petinggi KPK Surati Kapolri Desak Firli Bahuri Ditahan
Hingga saat ini kasus dugaan pemerasan seret Firli Bahuri masih berada di meja penyidik
Baca SelengkapnyaTampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaPeran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video
Pasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Labuhanbatu, Ini yang Ditemukan
Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka
Baca Selengkapnya