Mendagri pastikan Pontianak aman dan tak ada bentrokan
Merdeka.com - Akhir pekan lalu jagat media sosial dihebohkan kabar konflik antara suku Dayak dengan peserta aksi pembela ulama di Pontianak. Polisi sudah membantah kabar tersebut dan secara tegas menyatakan tidak ada bentrok antar kedua kelompok yang sama-sama tengah menggelar acara.
Pernyataan serupa dilontarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Dia menyebut kabar itu tidak benar alias Hoax. Dia menuding ada pihak yang tak bertanggungjawab menyulut permusuhan dengan memanfaatkan gelaran festival budaya suku Dayak. "Pontianak yang aman-aman saja. Wih luar biasa beritanya," ujarnya di Jakarta, (22/5).
Politisi PDIP ini menjelaskan, penyebaran kabar bohong di sejumlah daerah akhir-akhir ini tidak terlepas dari panasnya pertarungan pilkada DKI Jakarta. Tjahjo mengatakan, pihak yang bermain api dalam pilkada DKI Jakarta tidak dapat mengendalikan dampak luas dari perbuatan mereka yang berpotensi memecah belah bangsa. "Proses DKI ini dengan media sosial yang begitu menyebar 90 persen fitnah."
Dia menambahkan, isu-isu tidak jelas yang beredar di internet merugikan banyak pihak. Salah satunya yang jadi korban adalah Fahri Hamzah. Dia menyebut pengusiran Fahri Hamzah di Manado beberapa waktu lalu adalah dampak dari berita Hoax yang beredar di dunia maya.
"Teman saya Fahri Hamzah yang niatnya baik ke Manado malah diputarbalikkan. Kan jadi kasihan dia."
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penderita DBD di Depok melonjak drastis di Februari hingga 119 kasus
Baca SelengkapnyaMomen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca SelengkapnyaPolisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca Selengkapnya