Mendagri nilai MA lembaga paling tepat tangani sengketa pilkada
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga yang paling tepat untuk menangani sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut dia, pemerintah telah mempertimbangkan berbagai hal dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada yang akhirnya menunjuk MA.
"MA adalah lembaga yang tepat karena tersedia SDM, kelembagaan di tiap provinsi, dan sudah terbiasa membuat putusan," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (13/1).
Tjahjo menerangkan alasan pengalihan sengketa ke MA lantaran MK dinilai tidak mendapat amanah dari UUD 1945 untuk menangani pilkada. Hal ini juga dimaksudkan agar MK fokus menjalankan tugas yang diamanahkan konstitusi yaitu pengujian Undang-undang (UU), sengketa kewenangan lembaga negara, dan pembubaran partai politik.
Di samping itu, Tjahjo mengatakan MA merupakan satu-satunya lembaga yang siap dengan rancangan pilkada serentak. Ini lantaran MA memiliki kepanjangan tangan yaitu Pengadilan Tinggi (PT) yang tersebar di beberapa daerah yang dapat mempercepat dan mempermudah penanganan pilkada.
"Kami percaya bahwa MA akan mampu menjadi lembaga penyelesaian sengketa pilkada secara baik, adil, dan memberikan kepastian hukum," ungkap dia.
Lebih lanjut, Tjahjo menegaskan MA tidak dapat menolak tugas jika Perppu nantinya diterima oleh DPR untuk diundangkan. Jika MA meminta ada lembaga lain, jalan keluarnya adalah merevisi UU pilkada.
"Bila Perppu diterima DPR maka MA adalah lembaga yang ditugasi oleh negara untuk menyelesaikan sengketa pilkada dan ini tidak boleh ditolak," ungkap dia.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaCerita di Balik Maruarar Hengkang dari PDIP
Ara mengatakan, keputusan itu melalui pertimbangan yang matang, salah satunya berdiskusi dengan orang tua dan keluarga.
Baca SelengkapnyaMantan Irjen Kementan Jan Maringka Maju Caleg DPR RI Dapil Sulsel, Hasilnya 0 Suara
Jan Samuel menjadi satu-satunya calon dari Partai Perindo yang memperoleh 0 suara.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnya