Mendagri Mulai Bahas Revisi UU Otonomi Khusus
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau Gubernur Papua Lukas Enembe dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan memaksimalkan penyaluran dana otonomi khusus (Otsus). Sebab kepala daerah merupakan wakil dari pemerintah pusat.
Tjahjo mengatakan, gubernur bertanggung jawab melaksanakan program strategis pemerintah pusat juga program dari anggaran penerimaan belanja daerahnya, juga penjabaran dari dana otsus.
"Kan kami tidak bisa mengurus sampai ke tingkat distrik (desa) ya, apalagi Kepala Daerah kan dipilih oleh rakyat," katanya di Jakarta, Rabu (4/9).
-
Bagaimana KPU mengatur tahapan pilkada? KPU bertanggung jawab untuk merencanakan dan mengatur seluruh tahapan Pilkada.
-
Bagaimana aturan waktu pemilu diatur dalam UU? Di alamnya terdapat aturan waktu, badan penyelenggara, hingga pemilih dan hak pilih.
-
Kapan prinsip Pemilu diterapkan? Pada proses Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, terdapat sejumlah prinsip yang harus dipatuhi sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Bagaimana asas Pemilu diwujudkan dalam praktik? Dengan demikian, pengertian asas pemilu adalah landasan atau dasar yang menjadi acuan dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum, yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, kebebasan, dan kejujuran.
-
Bagaimana Jokowi sarankan untuk mengelola anggaran? “Fokus. Jangan sampai anggaran diecer-ecer ke dinas-dinas semuanya diberi skala prioritas enggak jelas. Ada kenaikan 10% semua diberi 10 persen. Enggak jelas prioritasnya yang mana,“ kata Jokowi.
-
Bagaimana cara membuat anggaran baru? Langkah selanjutnya Anda perlu membuat anggaran baru yang lebih realistis untuk bulan-bulan setelah liburan.
Menurut politikus PDIP itu, pencairan anggaran otsus selalu dilakukan per triwulan sebab mekanismenya diatur dalam Undang-Undang. Tapi penjabaran teknisnya tetap diatur lewat Peraturan Daerah khusus (Perdasus).
"Kami tidak bisa mengatur detailnya, tapi minimal kami sudah mengatur skala prioritas untuk kesehatan, pendidikan, dan sebagainya," ujarnya.
Penyaluran dana otonomi khusus itu juga berdasarkan pada audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sebab, wewenang memeriksa itu hanya BPK.
Dana otsus yang disampaikan Kemendagri ke pemerintah daerah di Papua, kata dia, sudah diatur dengan jelas pembagiannya untuk kesejahteraan rakyat.
"Untuk kesehatan sekian persen, untuk pendidikan sekian persen, itu sudah. Tapi teknisnya lewat peraturan daerah khusus (perdasus) provinsi dan ada proses pemeriksaan dari BPK," jelas Tjahjo seperti dilansir dari Antara.
Berdasarkan UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001, dana itu diperuntukkan untuk pendidikan yang layak sebesar 20 persen, kesehatan sebesar 15 persen, dan ekonomi rakyat sebesar 10 persen. Mendagri sudah membahas internal dengan sejumlah pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai revisi dana otonomi khusus (otsus).
"Tadi kami rapat, sebenarnya sudah hampir dua bulan ini rapatnya," tegasnya.
Tjahjo mengatakan evaluasi terus dilakukan pemerintah setiap tahun, baik soal otonomi dan keuangan daerah. Selain dari Kemendagri, evaluasi juga dilakukan Bappenas, dan Kementerian Keuangan.
Ke depannya, Tjahjo berharap ada pembahasan khusus untuk perdasus yang perlu ditingkatkan agar penyalurannya lebih maksimal. Misalnya dana untuk tokoh-tokoh adat yang dirasa juga penting.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
ATVSI meminta pemerintah segera mengubah regulasi pada undang-undang yang sudah dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Baca SelengkapnyaBanyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca SelengkapnyaPemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.
Baca SelengkapnyaPDIP Kritik Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah: Hukum Kembali Diakali Demi Loloskan Putra Penguasa
Baca SelengkapnyaBukan hanya upaya mengganjal bakal calon kepala daerah dari PDI Perjuangan, namun upaya serupa juga dialami partai-partai politik lain.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya