Mendagri merasa tak berhak komentar soal hak angket Ahok
Merdeka.com - Empat fraksi partai politik di DPR, PAN, PKS, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra sepakat menggunakan hak angketnya karena Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak dinonaktifkan dari Gubernur DKI Jakarta. Saat ini, Ahok jadi terdakwa kasus penistaan Agama Islam.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di temui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menolak untuk berkomentar mengenai penggunaan hak angket tersebut. Menurut dia, itu kewenangan DPR.
"Saya pernah jadi anggota DPR, jadi saya enggak berhak (berkomentar). Satu koma pun (saya tidak berhak) untuk berkomentar soal hak angket. Itu hak konstitusional anggota DPR," kata Tjahjo, Kamis (16/2).
Pada Selasa (14/2) lalu, Tjahjo melayangkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) guna mengeluarkan fatwa atas kasus dugaan penistaan agama yang membelit Ahok. Hingga saat ini, permintaan fatwa belum dikabulkan MA.
"Tidak punya kewenangan, tidak mau berkomentar. Itu sudah di dalam ranah MA," ujar Tjahjo.
Untuk diketahui, angket yang dikeluarkan empat fraksi partai politik di DPR dikenal dengan 'Ahok Gate'. Penyerahan berkas persetujuan angket tersebut langsung diterima oleh tiga pimpinan DPR yakni, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Agus Hermanto.
Anggota Fraksi Demokrat, Fandi Utomo mengatakan, total anggota DPR lintas fraksi yang setuju dengan penggunaan hak angket ini berjumlah 90 orang. Dengan rincian, Fraksi Gerindra 22 anggota, Fraksi Demokrat 42 anggota, Fraksi PAN 10 anggota dan Fraksi PKS 16 anggota.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaReaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaApa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hak Angket adalah Hak Istimewa DPR RI, Berikut Penjelasan dan Fungsinya
Hak Angket DPR RI adalah wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaProfil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaDjarot PDIP Dukung Hak Angket: Supaya Kita Bisa Mengevaluasi Kebijakan Pemerintah
Djarot menegaskan tak ada instruksi khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait hak angket
Baca SelengkapnyaHak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaVIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI
Yusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian
Baca SelengkapnyaAhok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca Selengkapnya