Mendagri bakal beri keringanan soal status PNS Fidelis
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan telah meminta bawahannya untuk melihat status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Fidelis Arie. Fidelis merupakan PNS di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang divonis 8 bulan penjara karena menanam ganja untuk mengobati penyakit istrinya.
"Aku udah perintah ke eselon 2 untuk ngecek status hukumnya. Nanti akan ada penilaian apakah diturunkan pangkat, apakah disuruh mundur, tahapannya begitu kita," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/8).
Meski demikian, Tjahjo memberi sinyal bakal memberi keringanan bagi Fidelis. Sebab, Fidelis yang menanam ganja guna mengobati penyakit langka Syringomyelia istrinya itu tak terbukti mengonsumsi ganja. Apalagi, tak terbukti ganja yang ditanamnya itu untuk diperjualbelikan.
"Iya saya kira (beri keringanan), kan sudah dibuktikan dia negatif dan tidak ada bukti dia menjual belikan. Jadi saya kira harus ada kebijakan," ujarnya.
Terdakwa kasus kepemilikan 39 tanaman ganja Fidelis Ari divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 5 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Achmad Irfir Rochman dan 2 hakim anggota Jhon Malvino Noa Wea serta Maulana Abdillah. Baik kuasa hukum Fidelis maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanfaatkan waktu sepekan untuk berpikir.
"Putusan 8 bulan penjara, denda 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan 1 bulan penjara," kata Achmad saat membacakan putusan, Rabu (2/8).
Majelis juga memerintahkan pengembalian barang bukti 1 motor bernomor polisi KB 3235 W milik saksi dalam kasus itu. "Dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," ujar Achmad.
Sebelumnya, dalam pembacaan pertimbangan majelis hakim diwarnai perbedaan pendapat antar-hakim. Namun demikian, majelis hakim tetap harus menyimpulkan dan memutuskan perkara terkait kasus yang menyita perhatian publik itu.
Hakim Achmad sempat menanyakan sikap Fidelis terkait putusan itu. Di hadapan hakim, Fidelis menyatakan pikir-pikir. "Hak yang sama juga kami berikan kepada penuntut umum. Yang selanjutnya sidang selesai, dan sidang ditutup," ujar Achmad.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaKASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Respons Santai Gibran Soal Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK: Kita Ikuti Prosesnya
Gibran enggan menanggapi lebih jauh jalannya sidang
Baca SelengkapnyaPenyidik Ungkap Alasan Penerbitan Sprindik Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli terhadap SYL
Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar menjadi saksi sidang praperadilan yang dimohonkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaDaftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaPNS Pria Bakal Dapat Cuti saat Istri Melahirkan, Ternyata Negara Ini Sudah Menerapkan Aturan Itu
Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu, menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara
Baca SelengkapnyaTinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu
Mengingat puncak pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya
Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.
Baca Selengkapnya