Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri bakal beri keringanan soal status PNS Fidelis

Mendagri bakal beri keringanan soal status PNS Fidelis Sidang Fidelis. ©2017 merdeka.com/nur aditya

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan telah meminta bawahannya untuk melihat status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Fidelis Arie. Fidelis merupakan PNS di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang divonis 8 bulan penjara karena menanam ganja untuk mengobati penyakit istrinya.

"Aku udah perintah ke eselon 2 untuk ngecek status hukumnya. Nanti akan ada penilaian apakah diturunkan pangkat, apakah disuruh mundur, tahapannya begitu kita," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/8).

Meski demikian, Tjahjo memberi sinyal bakal memberi keringanan bagi Fidelis. Sebab, Fidelis yang menanam ganja guna mengobati penyakit langka Syringomyelia istrinya itu tak terbukti mengonsumsi ganja. Apalagi, tak terbukti ganja yang ditanamnya itu untuk diperjualbelikan.

"Iya saya kira (beri keringanan), kan sudah dibuktikan dia negatif dan tidak ada bukti dia menjual belikan. Jadi saya kira harus ada kebijakan," ujarnya.

Terdakwa kasus kepemilikan 39 tanaman ganja Fidelis Ari divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 5 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Achmad Irfir Rochman dan 2 hakim anggota Jhon Malvino Noa Wea serta Maulana Abdillah. Baik kuasa hukum Fidelis maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanfaatkan waktu sepekan untuk berpikir.

"Putusan 8 bulan penjara, denda 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan 1 bulan penjara," kata Achmad saat membacakan putusan, Rabu (2/8).

Majelis juga memerintahkan pengembalian barang bukti 1 motor bernomor polisi KB 3235 W milik saksi dalam kasus itu. "Dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," ujar Achmad.

Sebelumnya, dalam pembacaan pertimbangan majelis hakim diwarnai perbedaan pendapat antar-hakim. Namun demikian, majelis hakim tetap harus menyimpulkan dan memutuskan perkara terkait kasus yang menyita perhatian publik itu.

Hakim Achmad sempat menanyakan sikap Fidelis terkait putusan itu. Di hadapan hakim, Fidelis menyatakan pikir-pikir. "Hak yang sama juga kami berikan kepada penuntut umum. Yang selanjutnya sidang selesai, dan sidang ditutup," ujar Achmad.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Respons Santai Gibran Soal Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK: Kita Ikuti Prosesnya

Respons Santai Gibran Soal Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK: Kita Ikuti Prosesnya

Gibran enggan menanggapi lebih jauh jalannya sidang

Baca Selengkapnya
Penyidik Ungkap Alasan Penerbitan Sprindik Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli terhadap SYL

Penyidik Ungkap Alasan Penerbitan Sprindik Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli terhadap SYL

Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar menjadi saksi sidang praperadilan yang dimohonkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang

Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang

ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap

Baca Selengkapnya
PNS Pria Bakal Dapat Cuti saat Istri Melahirkan, Ternyata Negara Ini Sudah Menerapkan Aturan Itu

PNS Pria Bakal Dapat Cuti saat Istri Melahirkan, Ternyata Negara Ini Sudah Menerapkan Aturan Itu

Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu, menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara

Baca Selengkapnya
Tinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu

Tinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu

Mengingat puncak pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya

Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya

Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.

Baca Selengkapnya