Mencengangkan! Ternyata Kerugian Negara dari Korupsi Minyak Mentah Pertamina Patra Niaga Nyaris Rp1.000 T
Ternyata, nilai kerugian mencapai 193,7 triliun hanya untuk tahun 2023.

Fakta mencengangkan diungkap Jaksa Agung, ST Burhanuddin, terkait kerugian negara karena korupsi minyak mentah yang dilakukan Pertamina Patra Niaga. Untuk di tahun 2023 saja, kerugian negara dari kasus korupsi itu mencapai 193,7 triliun.
Seperti diketahui, praktik rasuah ini sudah berjalan sejak 2018-2023. Artinya, jika dirata-ratakan nilai kerugiaan negara sama dengan besaran di tahun 2023, maka selama lima tahun selama lima tahun nyaris Rp1000 Triliun.
"Rp190 Triliun itu satu tahun, ini pelaksanaannya 5 tahun, dari tahun 2018-2023. Jadi silakan saja hitung berapa (kerugian negara)?" kata Jaksa Agung di Magelang.
Total 9 Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Total ada sembilan tersangka dalam perkara ini.
Kedua tersangka baru yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Kedua tersangka sempat dilakukan jemput paksa karena telah mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa di perkara korupsi itu. Setelahnya penyidik langsung melakukan pemeriksaan maraton selama tiga jam.
Atas perbuatannya, keduanya kini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kejagung cabang Salemba, terhitung sejak Rabu (26/2).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka, salah satunya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Sihaan (RS).
Selain Riva, petinggi dari pertamina lainnya yakni Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping; AP (Agus Purwono) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
Lalu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) Selaku Benefecial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang diketahui anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid alias Reza Chalid. Lanjut DW (Dimas Werhaspati) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim; dan GRJ (Gading Ramadhan Joedo) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
Dari kasus ini menyebabkan negara mengalami kerugian besar sekitar Rp193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.