Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menanti korban selanjutnya usai HTI dibubarkan

Menanti korban selanjutnya usai HTI dibubarkan Tjahjo Kumolo. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah telah memutuskan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kini Kementerian Dalam Negeri tengah mencermati adanya organisasi masyarakat (Ormas) yang akan dibubarkan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya bersama dengan lembaga dan instansi terkait tengah mengumpulkan data terkait ormas tersebut. Namun, dia enggan mengungkapkan ormas apa yang sedang diawasi kegiatannya.

"Dari catatan Kemendagri ada yang sudah dicermati, tapi ormas level tingkat provinsi, tidak level skala nasional," katanya melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (9/8).

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, merasa perlu mencermati mereka untuk mencari bukti serta data pendukung. Sehingga nantinya keputusan membubarkan mereka dengan landasan yang kuat.

"Ya dikoordinasikan ke daerah tersebut dahulu apa bukti dan data-datanya, klarifikasinya. Jadi tidak bisa serta merta. Harus ada proses yang panjang. Kemudian dirapatkan dianalisa dan lain-lain," tutup Tjahjo.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly masih menunggu data dari Polri tentang organisasi masyarakat (Ormas) anti-Pancasila. Data itu nantinya menjadi kajian dibubarkannya atau tidak ormas yang diduga anti-Pancasila.

"Kita belum dapat datanya. Kan Polri mengatakan masih ada (Ormas anti-Pancasila) nanti kita kaji lagi," katanya.

Paham akan konsekuensi, Yasonna menegaskan pihaknya siap berperkara dengan pihak-pihak yang merasa tidak puas akan terbitnya Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) di pengadilan. Baik di pengadilan tata usaha negara, ataupun di Mahkamah Konstitusi, kader PDI Perjuangan itu menegaskan pemerintah terbuka dan siap menghadapi segala gugatan.

"Enggak masalah, itu mekanisme yuridis dan kita siap untuk berperkara, siap untuk melayaninya dengan hukum," tandasnya.

Sejak terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi Ormas pertama yang dibubarkan pemerintah.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut badan hukum HTI, Rabu (19/7). HTI pun mengambil langkah konstitusi dengan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum, HTI meminta MK membatalkan Perppu tersebut.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolri dan Menhub Tinjau Persiapan Mudik di Gilimanuk hingga Purabaya

Kapolri dan Menhub Tinjau Persiapan Mudik di Gilimanuk hingga Purabaya

Pemerintah mengimbau sebisa mungkin masyarakat sudah memiliki tiket pada H-1 lebaran.

Baca Selengkapnya
Hore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri

Hore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri

Harapannya, kenaikan gaji itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan prajurit TNI-Polri.

Baca Selengkapnya
TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

Jenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TNI Beberkan Kronologi 1 Prajurit Gugur Diserang KKB Papua

TNI Beberkan Kronologi 1 Prajurit Gugur Diserang KKB Papua

Serangan KKB menyebabkan dua prajurit TNI menjadi korban.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Silahturahmi dengan Pendeta Niko Njotorahardjo, Ganjar Dititipkan Pesan Khusus

Silahturahmi dengan Pendeta Niko Njotorahardjo, Ganjar Dititipkan Pesan Khusus

Pendeta Niko Njotorahardjo yakni pentingnya seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan dan kekompakan di tengah perbedaan yang muncul.

Baca Selengkapnya
TNI Jelaskan Pembangunan Lahan Gudang Amunisi Kodam Jaya, Dimulai Tahun 1980 Sebelum Ada Perumahan Warga

TNI Jelaskan Pembangunan Lahan Gudang Amunisi Kodam Jaya, Dimulai Tahun 1980 Sebelum Ada Perumahan Warga

TNI bakal mengevaluasi salah satunya dengan merelokasi laham Gudmurad setelah insiden tersebut.Ada Perumahan Warga

Baca Selengkapnya
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.

Baca Selengkapnya