Menanti keadilan dari hakim dalam vonis kasus Yuyun
Merdeka.com - Sidang beberapa terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap remaja putri di Bengkulu, Yuyun (14), kini dalam tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu hari ini, Selasa (10/5), akan membacakan putusan terhadap para pelaku.
Pada 4 Mei lalu, tujuh dari 12 tersangka pemerkosa dan pembunuh Yuyun, dituntut sepuluh tahun penjara. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heny Farida, dibantu dua hakim anggota, Hendri Sumardi dan Fahrudin, serta Jaksa Penuntut Umum, Arlya Noviana Adam.
Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardhono mengatakan, ketujuh tersangka itu dituntut berdasarkan pasal 80 ayat 3, dan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Sidang tuntutan itu dijaga ketat polisi dari Polres Rejang Lebong, mengingat kasusnya menarik perhatian warga dan kelompok perlindungan perempuan di Rejang Lebong dan Bengkulu.
Siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, itu dirudapaksa oleh 14 lelaki secara bergilir. Peristiwa itu terjadi saat korban pulang dari sekolah. Dia dicegat oleh para tersangka yang dalam keadaan mabuk. Sebelum melakukan aksi keji itu, para tersangka sempat pesta minuman keras. Korban diseret ke semak-semak, lantas dipukul dengan kayu sebelum diperkosa. Dia meregang nyawa dan ditinggalkan begitu saja oleh pelaku. Mayatnya baru ditemukan beberapa hari kemudian oleh warga.
Dari 14 tersangka, 12 berhasil dibekuk oleh Polres Rejang Lebong dan petugas Polsek Padang Ulak Tanding. Tujuh di antaranya berstatus anak-anak, yakni D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), S (16). Di antara mereka adalah kakak kelas korban di SMPN 5 Padang Ulak Tanding.
Sedangkan lima tersangka lainnya, Tomi Wijaya alias Tobi(19) dan Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), Zainal (23). Para pelaku ini semuanya berasal dari Dusun V Desa Kasie Kasubun. Sisanya masih diburu polisi. Berbagai pihak mendesak mereka dihukum berat. Kini putusan akhir ada di tangan majelis hakim, buat memberi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
20 Agustus Peringati Hari Nyamuk Sedunia, Waspadai Risiko Penyakitnya
Nyamuk adalah hewan berbahaya yang menularkan penyakit mematikan.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaPenyebab Memar tanpa Sebab dan Pencegahannya, Perlu Tahu
Memar tanpa sebab tidak muncul begitu saja. Memar tersebut menjadi tanda bahwa adanya masalah kesehatan pada tubuh Anda.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaPengertian, Kelebihan, dan Kekurangan Katun Jepang
Mari kenali apa itu katun Jepang, serta kelebihan dan kekurangannya, berikut penjelasannya.
Baca Selengkapnya8 Cara Agar Terhindar dari Rasa Lemas dan Mengantuk saat Perjalanan Mudik Lebaran
Rasa lemas dan ngantuk merupakan ancaman yang muncul saat kita melakukan perjalanan jauh untuk mudik lebaran. Ketahui sejumlah cara untuk mengatasinya.
Baca SelengkapnyaPenyebab 7 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Tol Halim Utama Akibat Truk Ugal-ugalan
Dugaan itu didapat berdasarkan hasil pengecekan petugas di lapangan
Baca SelengkapnyaYusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca Selengkapnya