Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menanti eksekusi nyata hukuman kebiri

Menanti eksekusi nyata hukuman kebiri Ilustrasi kebiri di China zaman dulu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah penantian panjang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Di mana salah satu poin dari Perppu tersebut adalah penambahan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual dengan sanksi kebiri kimia.

Pengesahan UU ini sebenarnya tak terlalu berjalan mulus di DPR. Sebab, tidak semua fraksi di DPR menyetujui. Fraksi yang menolak menandatangani adalah Partai Gerindra dan PKS.

Salah satunya alasannya karena pemerintah dan LSM sendiri belum satu suara soal hukuman untuk pelaku kejahatan seksual terdapat terhadap anak.

"Gerindra konsisten bahwa kami setuju dalam semangat perlindungan anak, sanksi pidana harus ditingkatkan. Namun dari berbagai informasi yang kami dapatkan, seperti dari Komnas Perempuan, Komnas HAM, Kontras, dan lainnya, semuanya menyatakan menolak pengesahan Perppu Perlindungan Anak menjadi UU. Padahal mereka langsung berurusan dengan para pelaku kekerasan anak. Perppu adalah kado dari presiden yang indah di luar, namun kosong di dalam," jelas Anggota DPR Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati.

Hal yang sama juga dikemukakan Fraksi PKS Anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifa, menilai kebiri bukan solusi menekan kejahatan seksual pada anak. Selain itu, katanya, UU ini belum sempurna sehingga ditakutkan akan mendatangkan persepsi berbeda saat dijalankan.

"Data yang menjadi dasar Perppu ini masih kurang jelas. Sebenarnya, klausul tentang pemberatan hukuman yang sebabkan terjadinya penyakit menular kejiwaan dan kerusakan organ reproduksi, tidak bisa dilakukan ketika terdakwa sedang menjalani proses hukum," tegasnya.

"Karena itu, melihat banyak hal yang harus dipenuhi, maka fraksi PKS berpandangan daripada membuat perppu nomor 1/2016 menjadi UU di mana banyak kelemahan di dalamnya. Kami fraksi PKS menolak perppu nomor 1/2016 tentang perlindungan anak," sambung Ledia.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Giliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024

Giliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024

KPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya bersikap independen

Baca Selengkapnya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya