Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menangis Bacakan Pledoi, Penyuap Nurdin Abdullah Ajak Kontraktor Ubah Sistem

Menangis Bacakan Pledoi, Penyuap Nurdin Abdullah Ajak Kontraktor Ubah Sistem Sidang suap terdakwa Agung Sucipto. ©2021 Merdeka.com/Fajar Ihwan

Merdeka.com - Penyuap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Agung Sucipto membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pledoinya Agung Sucipto mengakui memberikan gratifikasi kepada Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat serta mengajak kontraktor untuk mengubah sistem agar bisa memenangkan proyek lingkup pemerintah.

Anggu sapaan akrabnya mengaku selalu kooperatif dan bekerja sama dengan penegak hukum saat penyidikan maupun persidangan. Ia mengakui dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK setelah menyerahkan uang kepada eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.

"Saya telah mengakui perbuatan dengan menyerahkan uang kepada Tersangka lain yaitu Edy Rahmat yang diperuntukkan untuk tersangka Nurdin Abdullah," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makasssar, Kamis (23/7).

Ia juga mengungkapkan kepada penyidik KPK bahwa dirinya bukan memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Edy Rahmat untuk Nurdin Abdlah pada 26 Februari 2021. Atas informasinya, diketahui total Rp2,5 miliar uang yang dia berikan kepada Edy Rahmat.

" Namun atas informasi atau keterangan dari saya yang disampaikan kepada Penyidik KPK bahwa uang yang diserahkan kepada Edy Rahmat bukanlah Rp2 miliar, tetapi sebesar Rp2,5 milyar. Sehingga Penyidik kembali menginterogasi Edy Rahmat mengenai keberadaan sisa uang
sebesar Rp500 juta," bebernya.

Anggu juga telah meminta kepada penasihat hukumnya agar tidak mengajukan saksi meringankan bagi dirinya. Hal tersebut dimaksudkan agar perkara ini bisa segera diselesaikan dengan cepat.

" Niat saya tersebut merupakan bagian dari sikap kooperatif dan agar perkara ini mendapat kepastian hukum," sebutnya.

Anggu juga menyampaikan pesan kepada kontraktor lain agar kasus yang menimpa dirinya bisa menjadi pembelajaran. Ia menyebut titik kompromi dalam sistem yang berjalan dalam pengadaan proyek di lingkup pemerintah merupakan hal yang tidak benar dan bertentangan dengan hukum.

"Oleh karena itu, saya berpesan kepada teman-teman sesama kontraktor. Mari kita turut mengubah sistem yang salah ini. Saya akui ini mungkin terdengar munafik ketika pesan ini disampaikan oleh saya," bebernya.

Melalui pledoi tersebut, Anggu yakin majelis hakin PN Tipikor Makassar bisa memberikan hukuman terbaik dan seadil-adilnya. Ia juga berharap majelis hakim bisa memberikan keringanan hukuman pada dirinya.

"Saya sangat yakin bahwa apapun keputusan Majelis Hakim merupakan keputusan terbaik dan seadil-adilnya bagi saya dan penegakan hukum ini. Tanpa mengurangi rasa hormat yang mendalam, saya tetap memohon agar bisa mendapatkan keringanan hukuman dalam perkara ini," ucapnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Anggu, Deni Kailimang menegaskan kliennya sudah bertindak kooperarif dengan mengungkap semua kasus tersebut sehingga membantu penyidik KPK. Untuk itu, dirinya berharap kliennya bisa mendapatkan keringanan hukuman dengan sikap kooperatif kliennya.

" Tentunya kami berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan sikap klien kami yang terbuka dan kooperatif mengungkap kasus ini agar memberikan keringanan hukuman kepada klien kami," sebutnya.

Sementara JPU KPK, M Asri Irwan menyampaikan pihaknya menyampaikan Replik lisan. Asri menegaskan JPU KPK tetap pada tuntutan yang sebelumnya dibacakan.

"Kami dari JPU akan melakukan Replik lisan dan tetap pada tuntutan yang kami bacakan sebelumnya," ucapnya.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Anggu dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1991 tentang Tipikor dengan UU yang telah diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Agung Sucipto hanya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan

KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Adik Nurdin Halid Raih Suara Tertinggi di Pileg DPD RI Sulawesi Selatan

Adik Nurdin Halid Raih Suara Tertinggi di Pileg DPD RI Sulawesi Selatan

Pada tahun 2005, Abdul Waris Halid pernah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam importasi gula ilegal oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.

Baca Selengkapnya