Menakertrans: Outsourcing harus mengacu pada UU 13/2003
Merdeka.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengaku telah telah berdialog dengan beberapa pimpinan serikat buruh untuk membahas sistem tenaga kerja outsourcing dengan cermat dan tidak membahayakan ekonomi nasional. Dalam pembahasan tersebut didapat tiga kesimpulan yang menjadi pertimbangan Kemenakertrans.
"Ada 3 item penting yang akan menjadi pertimbangan kita. Yang pertama semua pelaksanaan outsourcing harus mengacu sesuai dengan UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Muhaimin di Kantor Kemenakertrans Jl Jend Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (3/10).
Dia menjelaskan bahwa pekerjaan yang boleh di outsourcing-kan adalah pekerjaan tambahan, bukan pekerjaan inti. Untuk pekerjaan inti adalah antara pengusaha dan pekerja berhubungan secara langsung.
"Sedangkan pekerja inti merupakan pekerjaan yang harus dilakukan hubungan kerja langsung antara pengusaha dengan para pekerja," jelasnya.
Dia memaparkan bahwa hanya ada 5 pekerjaan yang bisa di outsorcing-kan menurut UU 13/2003. Kelima pekerjaan itu, adalah cleaning service, keamanan, transportasi, katering, serta pekerjaan penunjang pertambangan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai
Menteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Logistik Beri Sinyal Kurir Paket Bisa Dapat THR
Imbauan ini menindaklanjuti arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta perusahaan logistik untuk membayarkan THR.
Baca SelengkapnyaUpaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaBegini Peran Penting Sertifikasi ISO 9001:2015 untuk Tingkatkan Kinerja Perusahaan
Standar ini memberikan pedoman bagi organisasi atau perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya, memenuhi kebutuhan, dan meningkatkan kepuasan pelanggan.
Baca SelengkapnyaBagaiman Nasib Tiket Penyeberangan Jika Kendaraan Masih Terjebak Macet? Ini Kata ASDP Pelabuhan Merak
Pemakai jasa penyeberangan agar datang lebih awal secepat-cepatnya 4 jam sebelum waktu pemberangkatan agar bisa masuk ke pelabuhan.
Baca SelengkapnyaBukan Cuma Ojol, Pekerjaan Ini Juga Berhak Dapat THR Meski Cuma Dianggap Mitra
Kemnaker berupaya berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa ini agar mau memberikan THR bagi para mitranya.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar
Aksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip
Baca Selengkapnya