Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker Yakin e-KTP WNA China di Cianjur Super Hoaks dan Hasil Editan

Menaker Yakin e-KTP WNA China di Cianjur Super Hoaks dan Hasil Editan ktp wna china. ©2019 Twitter

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengaku sudah mengetahui bahwa KTP elektronik yang dimiliki Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Cianjur adalah hoaks. Foto KTP elektronik itu disebutnya hasil editan

"Jadi itu hoaks, itu super hoaks, bagian dari editan. Izin tinggalnya ada, tapi dibuat seolah-olah ada e-KTP," kata Hanif Dhakiri saat ditemui di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK), Selasa (26/2)

Hanif yakin gambar KTP WNA China itu hoaks sebab sudah mendapatkan laporan dari timnya dan memastikan bahwa TKA yang memiliki e KTP tidak benar. Dia meminta masyarakat untuk mengecek kebenaran data agar tidak ikut-ikutan menyebarkan hoaks dan fitnah.

"Semua harus kroscek, jangan menyimpulkan dulu. Semua akan hancur Republik ini kalau percaya hoaks," jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa keberadaan TKA di Indonesia hingga saat ini jumlahnya sekitar 0,08 persen dari penduduk Indonesia, atau sekitar 9.000 TKA.

"Kita harus bersyukur kepada Allah, sebab Indonesia hanya 0,08 persen dari jumlah penduduk. Bandingkan saja dengan TKA di Singapura? Seperlima dari jumlah penduduk, Qatar? lebih besar dari penduduknya. UEA?" tutupnya.

Sebelumnya, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat, ramai menjadi bahan perbincangan karena memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, WNA boleh memiliki e-KTP. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan.

Mengacu pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP. Ini tercantum dalam Pasal 63 dan Pasal 64 UU tersebut. Dalam Pasal 63 ayat 1. Namun harus memenuhi persyaratan memiliki izin tinggal tetap.

"Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el."

Diperkuat pada ayat 4 yang menyebutkan bahwa "Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

Sedangkan di Pasal 64 ayat a dan b, dijelaskan bahwa KTP elektronik bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Sedangkan KTP elektronik bagi Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

Kemendagri menegaskan bahwa WNA yang ingin memiliki KTP elektronik harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya izin tinggal tetap sesuai dengan UU Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).

"WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," kata Zudan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/2).

Dalam ketentuan Pasal 19 UU tersebut, Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Izin tinggal tetap WNA harus diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Izin tinggal sendiri pada umumnya memiliki batas waktu tertentu bukan seumur hidup. Misalnya izin tinggal dalam waktu satu tahun, dua tahun atau tiga tahun.

Selain itu, lanjut dia, dalam e-KTP WNA tetap dicantumkan asal negaranya. "Di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," ucapnya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Klarifikasi Ganjar Beredar Cuitan Hoaks 'Karyawan Dipecat Dapat Bintang Empat'

VIDEO: Klarifikasi Ganjar Beredar Cuitan Hoaks 'Karyawan Dipecat Dapat Bintang Empat'

Ganjar berharap agar perkembangan teknologi tidak digunakan untuk memproduksi hoaks.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Surat Suara Tercoblos Duluan di TPS 03 Pejaten Timur Hoaks, Ini Faktanya

Bawaslu Pastikan Surat Suara Tercoblos Duluan di TPS 03 Pejaten Timur Hoaks, Ini Faktanya

Setelah ditelusuri tidak ditemukan adanya TPS 03 di jalan tersebut.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks di Media Sosial Terkait Pemilu

Menkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks di Media Sosial Terkait Pemilu

Sisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
TNI AD Bantah Kerahkan Kendaraan Tempur di Bawaslu: Jangan Mudah Terprovokasi

TNI AD Bantah Kerahkan Kendaraan Tempur di Bawaslu: Jangan Mudah Terprovokasi

Kadispenad sedang berkoordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan informasi hoaks.

Baca Selengkapnya
Wanti-Wanti Waspada Hoaks, BKN Ingatkan Informasi Resmi Seputar Pendaftaran CPNS 2024 Ada di Sini

Wanti-Wanti Waspada Hoaks, BKN Ingatkan Informasi Resmi Seputar Pendaftaran CPNS 2024 Ada di Sini

BKN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terkait informasi pelaksanaan tes CPNS 2024.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Suara Anies Capai 58,77% Menang Satu Putaran di Pilpres 2024

CEK FAKTA: Hoaks Suara Anies Capai 58,77% Menang Satu Putaran di Pilpres 2024

Beredar unggahan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar menang satu putaran, begini penelusurannya

Baca Selengkapnya