Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker Ingatkan Gubernur Soal Kesiapan Hadapi Penyebaran Corona di Lingkungan Kerja

Menaker Ingatkan Gubernur Soal Kesiapan Hadapi Penyebaran Corona di Lingkungan Kerja Menaker Ida Fauziyah. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengingatkan para Gubernur di seluruh Indonesia agar melaksanakan kebijakan pencegahan penyebaran, dan penanganan kasus terkait COVID -19 di lingkungan kerja yang berada di wilayahnya masing-masing.

"Melalui kewenangan para Gubernur, kita minta perusahaan-perusahaan melakukan upaya pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja," kata Menaker Ida di Jakarta pada Kamis (19/3).

Adapun langkah-langkah kebijakan yang harus dilakukan para Gubernur di antaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya.

"Kita minta para Gubernur mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan," kata Menaker Ida.

Tindakan pencegahan antara lain perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitian Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

"Kita juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dan menghadapi COVID-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha," kata Menaker Ida.

Tak hanya itu, kata Menaker Ida pihaknya juga meminta setiap pimpinan perusahaan agar membina kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan seperti edukasi pekerja tentang COVID-19 (penyebab, gejala, penularan dan pencegahan); menjaga kebersihan lingkungan kerja; dan menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun cair atau hand sanitizer di tempat umum area kerja seperti, pintu masuk, lift, toilet dan lain lain.

"Kami juga minta setiap pimpinan perusahaan agar menyiapkan rencana kesiapsiagaan perusahaan dalam menghadapi penyakit tersebut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di tempat kerja," katanya.

Bila terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang beresiko, diduga atau mengalami sakit akibat COVID-19 maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
8 Cara Menjaga Kelembapan Ruangan, Pastikan Udara Tetap Bersih

8 Cara Menjaga Kelembapan Ruangan, Pastikan Udara Tetap Bersih

Ruangan dengan kelembapan yang terjaga berperan penting bagi kesehatan Anda.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Apa yang Dimaksud dengan Pemilu? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Apa yang Dimaksud dengan Pemilu? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Pemilu adalah landasan bagi pembentukan pemerintahan yang mewakili kehendak rakyat.

Baca Selengkapnya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

Baca Selengkapnya
4 Kebiasaan Buruk yang Harus Dihindari Setelah Makan, Bisa Ganggu Pencernaanmu Lho!

4 Kebiasaan Buruk yang Harus Dihindari Setelah Makan, Bisa Ganggu Pencernaanmu Lho!

Berbagai kebiasaan buruk setelah makan yang perlu kamu hindari agar kesehatan pencernaan bisa terjaga.

Baca Selengkapnya
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Selengkapnya
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur

Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur

Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Kerja di Gedung Lantai 46, Perempuan Ini Ceritakan Pengalaman Simulasi Kebakaran yang Buat Kaki Gemetar

Kerja di Gedung Lantai 46, Perempuan Ini Ceritakan Pengalaman Simulasi Kebakaran yang Buat Kaki Gemetar

Saking melelahkannya, salah satu karyawan dari lantai 46 bahkan mengalami kaki gemetar.

Baca Selengkapnya